34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 14:35 PM WIB

Demi Kursi Pileg, Parpol di Buleleng Minta Dipecah Jadi Tujuh Dapil

SINGARAJA – Partai politik di Buleleng menginginkan distribusi daerah pemilihan (dapil) pada Pileg 2019 diubah menjadi tujuh dapil.

Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng merancang ada enam daerah pemilihan dalam Pileg 2019.

Komposisi enam dapil itu disebut mempengaruhi distribusi kursi secara signifikan, terutama di Dapil 1 Kecamatan Buleleng.

Dalam rancangan awal pembentukan dapil, KPU Buleleng mengajukan usulkan enam dapil saja. Usulan itu ternyata mempengaruhi distribusi kursi di sejumlah dapil.

Sebut saja Dapil 1 Kecamatan Buleleng yang mengalami pengurangan dua kursi. Sementara Dapil 4 Kecamatan Seririt dan Gerokgak mendapat tambahan dua kursi.

Selain itu Dapil 6 Kecamatan Sukasada juga mendapat pengurangan satu kursi. Sedangkan Dapil 5 Kecamatan Banjar dan Busungbiu dapat tambahan satu kursi.

Ketua KPU Buleleng Gde Suardana mengatakan pihaknya sudah menyampaikan usulan itu pada partai politik dan stakeholder terkait, lewat forum uji publik.

Usai forum itu, sejumlah partai politik mengajukan usulan perubahan dapil secara tertulis pada KPU Buleleng.

Rata-rata partai politik mengusulkan agar Buleleng dipecah menjadi tujuh dapil. Pembagian tujuh dapil itu membuat pengurangan kursi menjadi lebih minimal.

Khususnya di Kecamatan Buleleng. Apabila dapil dikembangkan menjadi tujuh, maka hanya ada satu kursi yang dikurangi di Kecamatan Buleleng.

“Ada yang mengusulkan Banjar dan Gerokgak dikembangkan jadi dapil sendiri. Ada juga usulan agar Kecamatan Banjar dan Busungbiu tetap

dalam satu dapil, tapi yang dipecah Gerokgak dan Seririt. Masing-masing jadi satu dapil sendiri,” kata Gde.

Gde juga menyebut ada partai politik yang mengusulkan Buleleng dipecah menjadi sembilan dapil. Artinya tiap-tiap kecamatan memiliki dapilnya sendiri.

Gde menyatakan seluruh usulan itu kini tengah dikaji KPU Buleleng, apakah sesuai dengan regulasi dan syarat penyusunan dapil.

“Semua usulan kami bahas dulu. Kalau sesuai, kami akan formulasikan masing-masing dan diusulkan ke KPU RI.

Soal komposisi dapil, nanti sepenuhnya jadi keputusan KPU RI, dan kami siap menjalankan apapun keputusan KPU RI,” tandasnya. 

SINGARAJA – Partai politik di Buleleng menginginkan distribusi daerah pemilihan (dapil) pada Pileg 2019 diubah menjadi tujuh dapil.

Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng merancang ada enam daerah pemilihan dalam Pileg 2019.

Komposisi enam dapil itu disebut mempengaruhi distribusi kursi secara signifikan, terutama di Dapil 1 Kecamatan Buleleng.

Dalam rancangan awal pembentukan dapil, KPU Buleleng mengajukan usulkan enam dapil saja. Usulan itu ternyata mempengaruhi distribusi kursi di sejumlah dapil.

Sebut saja Dapil 1 Kecamatan Buleleng yang mengalami pengurangan dua kursi. Sementara Dapil 4 Kecamatan Seririt dan Gerokgak mendapat tambahan dua kursi.

Selain itu Dapil 6 Kecamatan Sukasada juga mendapat pengurangan satu kursi. Sedangkan Dapil 5 Kecamatan Banjar dan Busungbiu dapat tambahan satu kursi.

Ketua KPU Buleleng Gde Suardana mengatakan pihaknya sudah menyampaikan usulan itu pada partai politik dan stakeholder terkait, lewat forum uji publik.

Usai forum itu, sejumlah partai politik mengajukan usulan perubahan dapil secara tertulis pada KPU Buleleng.

Rata-rata partai politik mengusulkan agar Buleleng dipecah menjadi tujuh dapil. Pembagian tujuh dapil itu membuat pengurangan kursi menjadi lebih minimal.

Khususnya di Kecamatan Buleleng. Apabila dapil dikembangkan menjadi tujuh, maka hanya ada satu kursi yang dikurangi di Kecamatan Buleleng.

“Ada yang mengusulkan Banjar dan Gerokgak dikembangkan jadi dapil sendiri. Ada juga usulan agar Kecamatan Banjar dan Busungbiu tetap

dalam satu dapil, tapi yang dipecah Gerokgak dan Seririt. Masing-masing jadi satu dapil sendiri,” kata Gde.

Gde juga menyebut ada partai politik yang mengusulkan Buleleng dipecah menjadi sembilan dapil. Artinya tiap-tiap kecamatan memiliki dapilnya sendiri.

Gde menyatakan seluruh usulan itu kini tengah dikaji KPU Buleleng, apakah sesuai dengan regulasi dan syarat penyusunan dapil.

“Semua usulan kami bahas dulu. Kalau sesuai, kami akan formulasikan masing-masing dan diusulkan ke KPU RI.

Soal komposisi dapil, nanti sepenuhnya jadi keputusan KPU RI, dan kami siap menjalankan apapun keputusan KPU RI,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/