31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 11:16 AM WIB

Diduga Peras Oknum ASN Berkasus, Komisioner Bawaslu Karangasem Diadili

DENPASAR – Diduga melanggar kode etik, salah seorang anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karangasem I Nyoman Merta Dana disidang kode etik, kemarin (25/4).

Merta Dana yang bertugas sebagai Koordinator Divisi Pelanggaran dan Penindakan itu “di-DKPP-kan” lantaran diduga meminta sejumlah uang kepada aparatur sipil negara (ASN) yang berkasus.

Sidang tersebut dilaksanakan di Polda Bali dan dipimpin Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Fritz Edward Siregar dengan mekanisme teleconference.

Pihak pelapor dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani, dan Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Bali Wayan Widi Ardana Putra.

Merta Dana selaku terlapor hadir langsung dalam sidang tersebut. Sementara dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) dalam sidang pertama itu terdiri dari Ketut Udi Prayudi dan AA Gede Raka Nakula.

Kordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali Wayan Wirka membenarkan sidang itu bermula dari laporan yang diajukan Bawaslu Bali ke DKPP.

“Pengadunya Bawaslu Bali. Ya, sekalipun itu jajaran kami, tetap kami proses sesuai ketentuan. Sebagai bentuk profesionalitas kami. Dan, laporan itu juga hasil investigasi kami atas informasi dan laporan dari masyarakat,” ucap Wirka.

Dia menyebutkan, sidang pertama kemarin dilaksanakan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok aduan dari pengadu. Sekaligus jawaban dari teradu. 

Rencananya, sidang tersebut akan dilanjutkan pada 2 Mei 2019 mendatang dengan agenda kesimpulan TPD. Nantinya, kesimpulan itu akan diteruskan ke DKPP sebagai bahan putusan.

“Nanti putusannya disampaikan dalam pleno DKPP,” ungkap Wirka. Menurut Wirka, ada empat sanksi yang bisa dikenakan nantinya.

Paling ringan berupa teguran tertulis. Kemudian peringatan keras. Paling berat lagi pemberhentian sementara. “Sampai dengan pemberhentian tetap,” jelasnya.

Sidang kode etik terhadap Merta Dana ini berawal saat Bawaslu Karangasem mengusut dugaan ketidaknetralan oknum ASN atau aparatur sipil negara, I Komang Putra Eka Bakti alias Jambul.

Beberapa bulan lalu, oknum ASN itu diadukan ke Bawaslu Karangasem karena diduga memihak salah satu calon legislatif (caleg). 

Bawaslu menilai Jambul terbukti melanggar Undang-Undang ASN dan merekomendasikan Pemkab Karangasem agar menjatuhkan sanksi kepada Jambul. 

DENPASAR – Diduga melanggar kode etik, salah seorang anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karangasem I Nyoman Merta Dana disidang kode etik, kemarin (25/4).

Merta Dana yang bertugas sebagai Koordinator Divisi Pelanggaran dan Penindakan itu “di-DKPP-kan” lantaran diduga meminta sejumlah uang kepada aparatur sipil negara (ASN) yang berkasus.

Sidang tersebut dilaksanakan di Polda Bali dan dipimpin Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Fritz Edward Siregar dengan mekanisme teleconference.

Pihak pelapor dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani, dan Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Bali Wayan Widi Ardana Putra.

Merta Dana selaku terlapor hadir langsung dalam sidang tersebut. Sementara dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) dalam sidang pertama itu terdiri dari Ketut Udi Prayudi dan AA Gede Raka Nakula.

Kordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali Wayan Wirka membenarkan sidang itu bermula dari laporan yang diajukan Bawaslu Bali ke DKPP.

“Pengadunya Bawaslu Bali. Ya, sekalipun itu jajaran kami, tetap kami proses sesuai ketentuan. Sebagai bentuk profesionalitas kami. Dan, laporan itu juga hasil investigasi kami atas informasi dan laporan dari masyarakat,” ucap Wirka.

Dia menyebutkan, sidang pertama kemarin dilaksanakan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok aduan dari pengadu. Sekaligus jawaban dari teradu. 

Rencananya, sidang tersebut akan dilanjutkan pada 2 Mei 2019 mendatang dengan agenda kesimpulan TPD. Nantinya, kesimpulan itu akan diteruskan ke DKPP sebagai bahan putusan.

“Nanti putusannya disampaikan dalam pleno DKPP,” ungkap Wirka. Menurut Wirka, ada empat sanksi yang bisa dikenakan nantinya.

Paling ringan berupa teguran tertulis. Kemudian peringatan keras. Paling berat lagi pemberhentian sementara. “Sampai dengan pemberhentian tetap,” jelasnya.

Sidang kode etik terhadap Merta Dana ini berawal saat Bawaslu Karangasem mengusut dugaan ketidaknetralan oknum ASN atau aparatur sipil negara, I Komang Putra Eka Bakti alias Jambul.

Beberapa bulan lalu, oknum ASN itu diadukan ke Bawaslu Karangasem karena diduga memihak salah satu calon legislatif (caleg). 

Bawaslu menilai Jambul terbukti melanggar Undang-Undang ASN dan merekomendasikan Pemkab Karangasem agar menjatuhkan sanksi kepada Jambul. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/