DENPASAR –Sebelum adanya Lembaga control prilaku hakim Komisi Yudisial (KY), banyak hakim mudah memainkan perkara. Ada yang terungkap, ada pula yang menguap begitu saja. Namun, setelah KY hadir, ternyata hakim yang suka main perkara juga tak hilang. Masih banyak dan ini yang terungkap.
Hakim Itong Isnaeni Hidayat dihukum pidana lima tahun penjara. Ganjaran itu dua tahun lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yakni tujuh tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai Tongani menyatakan bahwa terdakwa Itong terbukti bersalah menerima suap Rp 545 juta dari para pencari keadilan.
’’Mengadili, menyatakan terdakwa Itong Isnaeni Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,’’ kata hakim Tongani saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya Selasa (25/10).
Selain itu, hakim Tongani dkk yang juga kolega Itong sesama pejabat peradilan yang berdinas di Pengadilan Negeri Surabaya menghukum terdakwa membayar denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Itong juga dihukum mengembalikan uang suap Rp 390 juta subsider enam bulan kurungan. Pidana subsider pengganti pengembalian uang itu juga lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum selama setahun kurungan.
Itong dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 Huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama. Itong terbukti menerima suap Rp 450 juta dari advokat RM Hendro Kasiono untuk mengabulkan dua perkara permohonan yang sedang disidangkannya.
Itong melalui panitera pengganti Moch. Hamdan menerima Rp 400 juta dari Hendro untuk mengabulkan permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika yang diajukan klien pengacara itu. Hendro sebelumnya juga memberikan Rp 50 juta kepada Itong melalui Hamdan agar permohonan penetapan ahli waris Made Sri Manggalawati yang diajukannya dikabulkan. Permohonan tersebut pada akhirnya dikabulkan Itong.
Selain itu, Itong terbukti menerima gratifikasi sebagaimana Pasal 12B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP sebagaimana diuraikan pada dakwaan kumulatif kedua. Gratifikasi yang diterima Itong sebesar Rp 95 juta. Masing-masing Rp 45 juta dari advokat Dodik Wahyono untuk perkara perdata sengketa tanah di Kalisari, Wonorejo, dan Rp 50 juta dari advokat Darmaji untuk perkara tanah di Lontar.
Itong tetap tidak mengakui perbuatannya. Namun, majelis hakim justru memangkas hukumannya. Sementara itu, Hamdan dan Hendro yang sudah mengakui perbuatannya justru tidak mendapat pengurangan hukuman. Keduanya yang juga menjadi terdakwa dalam berkas terpisah masing-masing dihukum empat tahun penjara oleh hakim. Hukuman itu sama dengan tuntutan jaksa.
’’Saya mengajukan banding bukan karena tidak mau mengakui, tetapi saya benar-benar tidak pernah menerima uang dari Hendro,’’ kata Itong.
HUKUMAN TIGA TERDAKWA PENGATURAN PERKARA
Terdakwa:
– Itong Isnaeni Hidayat
Vonis:
– 5 tahun penjara, denda Rp 300 juta, uang pengganti Rp 390 juta
Tuntutan:
– 7 tahun penjara, Rp denda 300 juta, uang pengganti Rp 390 juta
Sikap terdakwa:
– Berbelit-belit selama persidangan dan tidak mengakui perbuatannya
Terdakwa:
– Moch. Hamdan
Vonis:
– 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta, uang pengganti Rp 46 juta
Tuntutan:
– 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta, uang pengganti Rp 46 juta
Sikap terdakwa:
– Kooperatif dan mengakui perbuatannya
Terdakwa:
– RM Hendro Kasiono
Vonis:
– 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta
Tuntutan:
– 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta
Sikap terdakwa:
– Kooperatif dan mengakui perbuatannya. (git/gas/rid)