32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 17:40 PM WIB

FIX, Ini Alasan Warga Tabanan Bali Tolak Kampanye Sandiaga Uno

TABANAN – Bawaslu Tabanan akhirnya melakukan klarifikasi terhadap kelian adat dan kelian dinas Banjar Pagi, Senganan, Penebel, Tabanan, terkait isu penolakan kampanye Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno beberapa waktu lalu.

Ketua Bawaslu Tabanan I Made Rumada menjelaskan, dari hasil klarifikasi yang dilakukan kepada ketiga pihak yang terlibat penandangan surat pernyataan penolakan, mereka kompak mengatakan bahwa surat yang diteken itu bukan surat penolakan.

Intinya, masyarakat setempat belum siap menerima kedatangan cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno. Alasanya lainnya mereka tidak menerima adanya surat pemberitahuan, kemudian sifatnya mendadak dan tiba-tiba.

“Artinya mengundang masyarakat itu tidak dan masyarakat merasa kaget tiba-tiba mendapat kunjungan seperti itu. Bukannya masyarakat tidak tahu-menahu surat pernyataan penolakan itu.

Namun masyarakat tidak tahu-menahu terkait kedatangan cawapres nomor urut 02 di Banjar Adat Pagi, Senganan,” beber Rumada usai pertemuan.

Soal isi surat pernyataan yang secara gamblang menyatakan mendukung capres nomor urut 01 dan salah satu caleg apakah tidak melanggar undang-undang pemilu, mereka mengaku tidak tahu aturan.

“Yang jelas, melanggar atau tidak, kami belum bisa memberikan sebuah keputusan dan jawaban, karena ada tim yang akan membahas dan mengkaji hasil dari klarifikasi ini,” jelasnya.

Apakah dari surat itu ada indikasi dibuat perorangan, bukan atas dasar kesepakatan warga, kata dia, surat tersebut dibuat berdasar kesepakatan bersama warga.

Namun, pihaknya kembali akan memanggil dan meminta keterangan warga/masyarakat apakah benar ada hasil kesepakatan seperti itu.

 “Hasil klarifikasi sementara hari ini kami belum bisa memberikan sanksi melanggar atau tidak. Dan, pasal mana yang dilanggar dalam  peraturan undang-undang pemilu yang berlaku,” ujarnya.

Terkait klarifikasi ini tetap pihaknya akan proses, meskipun tidak ada laporan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi di Tabanan atau masyarakat.

“Karena tujuan kami melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan. Jangan sampai ada lagi kejadian seperti ini terulang lagi,” tandasnya.

TABANAN – Bawaslu Tabanan akhirnya melakukan klarifikasi terhadap kelian adat dan kelian dinas Banjar Pagi, Senganan, Penebel, Tabanan, terkait isu penolakan kampanye Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno beberapa waktu lalu.

Ketua Bawaslu Tabanan I Made Rumada menjelaskan, dari hasil klarifikasi yang dilakukan kepada ketiga pihak yang terlibat penandangan surat pernyataan penolakan, mereka kompak mengatakan bahwa surat yang diteken itu bukan surat penolakan.

Intinya, masyarakat setempat belum siap menerima kedatangan cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno. Alasanya lainnya mereka tidak menerima adanya surat pemberitahuan, kemudian sifatnya mendadak dan tiba-tiba.

“Artinya mengundang masyarakat itu tidak dan masyarakat merasa kaget tiba-tiba mendapat kunjungan seperti itu. Bukannya masyarakat tidak tahu-menahu surat pernyataan penolakan itu.

Namun masyarakat tidak tahu-menahu terkait kedatangan cawapres nomor urut 02 di Banjar Adat Pagi, Senganan,” beber Rumada usai pertemuan.

Soal isi surat pernyataan yang secara gamblang menyatakan mendukung capres nomor urut 01 dan salah satu caleg apakah tidak melanggar undang-undang pemilu, mereka mengaku tidak tahu aturan.

“Yang jelas, melanggar atau tidak, kami belum bisa memberikan sebuah keputusan dan jawaban, karena ada tim yang akan membahas dan mengkaji hasil dari klarifikasi ini,” jelasnya.

Apakah dari surat itu ada indikasi dibuat perorangan, bukan atas dasar kesepakatan warga, kata dia, surat tersebut dibuat berdasar kesepakatan bersama warga.

Namun, pihaknya kembali akan memanggil dan meminta keterangan warga/masyarakat apakah benar ada hasil kesepakatan seperti itu.

 “Hasil klarifikasi sementara hari ini kami belum bisa memberikan sanksi melanggar atau tidak. Dan, pasal mana yang dilanggar dalam  peraturan undang-undang pemilu yang berlaku,” ujarnya.

Terkait klarifikasi ini tetap pihaknya akan proses, meskipun tidak ada laporan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi di Tabanan atau masyarakat.

“Karena tujuan kami melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan. Jangan sampai ada lagi kejadian seperti ini terulang lagi,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/