32.8 C
Jakarta
21 November 2024, 16:44 PM WIB

Pilih Direhabilitasi, Kerabat yang Punya Kedekatan Ikut Dilibatkan

Para pemakai narkoba banyak yang tersandung hukuman penjara. Begitu masuk bui, sebagian  dari mereka pun tergerak untuk insaf.

Mereka yang punya kemauan keras untuk sembuh pun antusias mengikuti rehabilitasi. Seperti di Lapas Tabanan ini.

 

JULIADI, Tabanan

TAK kurang 30 warga binaan Lapas Tabanan yang terjerat kasus narkotika direhabilitasi  Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali.

Rehabilitasi dilakukan untuk membantu mereka agar terbebas dari ketergantungan obat-obatan yang bisa merusak dan melumpuhkan sistem saraf tersebut.

Kalapas Kelas IIB Tabanan I Putu Murdiana mengatakan bahwa rehabilitasi yang dilakukan sudah keempat kali. Hasil kerjasama dengan BNNP Bali.

Adanya perubahan sangat signifikan setelah rehab diikuti warga binaan ini juga dituturkan Kalapas.

Bukan sekadar berhenti mengonsumsi barang haram itu, mereka dalam perkembangannya juga beralih ke aktivitas positif.  Begitu keluar dari lapas tak terjerat kembali kasus narkoba.

“Rehab bukan hanya kesadaran pribadi untuk sembuh. Melainkan juga faktor dari luar, seperti sebelum napi mengikuti rehab.

Dokter lapas menggunakan pendekataan personal kepada seluruh warga binaan. Yakni, mengajak untuk mengikuti rehabilitasi agar benar berhenti kecanduan narkoba tersebut,” terang Murdiana.

Dia menambahkan  bahwa  materi rehabilitasi yang diberikan kepada warga binaan mulai dari assesment, kegiatan konseling dari BNNP setiap harinya.

Menariknya dalam rehabilitasi juga mengikutkan pihak keluarga napi yang juga  terjerat kasus narkoba.

Mereka, keluarga napi ini diikutkan, karena memiliki hubungan psikologis terhadap warga binaan. Merekalah yang tahu karakter dari napi (keluarga mereka yang terjerat narkoba). Sehingga merasa perlu dilibatkan.

“Rehabilitasi kali ini agak lebih lama, lebih panjang waktunya, yakni selam 6 bulan. Kalau dulu,  rehabilitasi di dalam lapas hanya dilakukan satu bulan lebih singkat, sehingga proses rehab tak begitu baik, tidak maksimal, ” terangnya.

Anggaran untuk rehabilitasi ini total sebesar Rp 30 juta (dalam setahun),  yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) lapas. Ada kenaikan anggaran rehabilitasi dari dulunya Rp 3,5 juta,  dengan masa selama satu bulan.

“Saat ini penghuni narkoba Lapas Tabanan terus mengalami kenaikan. Tahun 2018 hanya 39 napi yang terjerat kasus narkoba. Kini jadi 52 orang di tahun 2019,” pungkasnya.  

Kabid Berantas Narkoba BNNP Bali AKBP Nyoman Sebudi,  menyatakan rehabilitasi tidak hanya dilakukan oleh BNNP Bali kepada pelaku pengguna narkoba.

Tetapi kini sudah rehabilitasi dilakukan di dalam lapas. Hampir seluruh lapas di Bali melakukan rehabilitasi kepada warga binaan yang terjerat kasus narkoba.

“Hingga kini Denpasar, Badung, Gianyar dan Buleleng kasus narkobanya  masih tinggi (di Bali). Tabanan sama dengan Jembrana, masuk kategori rendah, dan masih dapat ditekan,” tegasnya

Disinggung soal perarem atau peraturan adat tentang narkoba di Bali apakah semua desa sudah menerapkan,  AKBP Sebudi  mengatakan bahwa belum semua desa di Bali menerapkannya.

Padahal pihaknya sangat mengharapkan  banyak penerapan perarem tersebut. Karena saat ini begitu mudahnya narkoba masuk desa.

Selain perarem juga dapat dibuat peraturan desa. Karena sanksi sosial bisa lebih ditakutkan bagi pengguna narkoba ketimbang sanksi hukum bagi pengguna narkoba.

“Ini bisa menekan minimal efek sosial ada. Di Tabanan sudah ada yang menerapkan perarem narkoba. Namun belum semua desa menerapkan perarem narkoba tersebut,” pungkasnya

Para pemakai narkoba banyak yang tersandung hukuman penjara. Begitu masuk bui, sebagian  dari mereka pun tergerak untuk insaf.

Mereka yang punya kemauan keras untuk sembuh pun antusias mengikuti rehabilitasi. Seperti di Lapas Tabanan ini.

 

JULIADI, Tabanan

TAK kurang 30 warga binaan Lapas Tabanan yang terjerat kasus narkotika direhabilitasi  Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali.

Rehabilitasi dilakukan untuk membantu mereka agar terbebas dari ketergantungan obat-obatan yang bisa merusak dan melumpuhkan sistem saraf tersebut.

Kalapas Kelas IIB Tabanan I Putu Murdiana mengatakan bahwa rehabilitasi yang dilakukan sudah keempat kali. Hasil kerjasama dengan BNNP Bali.

Adanya perubahan sangat signifikan setelah rehab diikuti warga binaan ini juga dituturkan Kalapas.

Bukan sekadar berhenti mengonsumsi barang haram itu, mereka dalam perkembangannya juga beralih ke aktivitas positif.  Begitu keluar dari lapas tak terjerat kembali kasus narkoba.

“Rehab bukan hanya kesadaran pribadi untuk sembuh. Melainkan juga faktor dari luar, seperti sebelum napi mengikuti rehab.

Dokter lapas menggunakan pendekataan personal kepada seluruh warga binaan. Yakni, mengajak untuk mengikuti rehabilitasi agar benar berhenti kecanduan narkoba tersebut,” terang Murdiana.

Dia menambahkan  bahwa  materi rehabilitasi yang diberikan kepada warga binaan mulai dari assesment, kegiatan konseling dari BNNP setiap harinya.

Menariknya dalam rehabilitasi juga mengikutkan pihak keluarga napi yang juga  terjerat kasus narkoba.

Mereka, keluarga napi ini diikutkan, karena memiliki hubungan psikologis terhadap warga binaan. Merekalah yang tahu karakter dari napi (keluarga mereka yang terjerat narkoba). Sehingga merasa perlu dilibatkan.

“Rehabilitasi kali ini agak lebih lama, lebih panjang waktunya, yakni selam 6 bulan. Kalau dulu,  rehabilitasi di dalam lapas hanya dilakukan satu bulan lebih singkat, sehingga proses rehab tak begitu baik, tidak maksimal, ” terangnya.

Anggaran untuk rehabilitasi ini total sebesar Rp 30 juta (dalam setahun),  yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) lapas. Ada kenaikan anggaran rehabilitasi dari dulunya Rp 3,5 juta,  dengan masa selama satu bulan.

“Saat ini penghuni narkoba Lapas Tabanan terus mengalami kenaikan. Tahun 2018 hanya 39 napi yang terjerat kasus narkoba. Kini jadi 52 orang di tahun 2019,” pungkasnya.  

Kabid Berantas Narkoba BNNP Bali AKBP Nyoman Sebudi,  menyatakan rehabilitasi tidak hanya dilakukan oleh BNNP Bali kepada pelaku pengguna narkoba.

Tetapi kini sudah rehabilitasi dilakukan di dalam lapas. Hampir seluruh lapas di Bali melakukan rehabilitasi kepada warga binaan yang terjerat kasus narkoba.

“Hingga kini Denpasar, Badung, Gianyar dan Buleleng kasus narkobanya  masih tinggi (di Bali). Tabanan sama dengan Jembrana, masuk kategori rendah, dan masih dapat ditekan,” tegasnya

Disinggung soal perarem atau peraturan adat tentang narkoba di Bali apakah semua desa sudah menerapkan,  AKBP Sebudi  mengatakan bahwa belum semua desa di Bali menerapkannya.

Padahal pihaknya sangat mengharapkan  banyak penerapan perarem tersebut. Karena saat ini begitu mudahnya narkoba masuk desa.

Selain perarem juga dapat dibuat peraturan desa. Karena sanksi sosial bisa lebih ditakutkan bagi pengguna narkoba ketimbang sanksi hukum bagi pengguna narkoba.

“Ini bisa menekan minimal efek sosial ada. Di Tabanan sudah ada yang menerapkan perarem narkoba. Namun belum semua desa menerapkan perarem narkoba tersebut,” pungkasnya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/