33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:53 PM WIB

Prihatin Penyelundupan Orang Utan, Togar: Tolong Ditangani Serius

DENPASAR – Advokat senior Togar Situmorang turut prihatin terkait penyelundupan satwa langka jenis orang utan yang beberapa waktu lalu digagalkan dari upaya penyelundupan oleh warga negara Rusia di Bandara Ngurah Rai.

Togar mengaku miris atas tindakan pelaku yang memberikan obat bius yang dianggapnya sebagai sebuah tindakan keji terhadap hewan langka.

Caleg DPRD Provinsi Bali dari Partai Golkar dapil Denpasar nomor urut 7 ini menjelaskan, bahwa untuk mencegah kembali terjadinya penyelundupan orang utan perlu dilakukan beberapa cara yang ilmiah.

Seperti penetapan kawasan konservasi, dan cara yang kompleks, seperti membuat perundang-undangan dengan aturan yang jelas dan tegas.

Perdagangan hewan langka secara ilegal seperti ini harus ditindak secara tegas dengan tindakan preventif dan representif.

“Artinya, faktor pencegahan dengan melindungi habitat langka di kawasan prioritas harus benar-benar dilakukan,” kata Togar, Rabu (27/3).

Penegakan hukum terkait perdagangan habitat langka pun, menurut pengamat kebijakan publik, harus dijalani secara tegas.

Tidak hanya berlaku untuk orang utan, tetapi juga untuk satwa langka lainnya. Penegakan hukum terkait aksi penyelundukan satwa langka ini, menurut dia, harus disamakan dengan penegakan hukum terhadap peredaran narkoba dan senjata api.

Karena, kata dia, perdagangan habitat langka ini dilakukan secara sistematis, terorganisir, dan skala nasional maupun internasional.

“Peringkatnya juga setelah narkoba. Karena ini kejahatan besar, maka harus ada upaya besar pula untuk menanganinya,” tambah pria yang juga Ketua POSSI Denpasar Provinsi Bali ini.

Dijelaskannya, perdagangan habitat langka ini terjadi karena permintaan pasar yang tinggi.  Sebagaimana teori marketing, jika habitat langka berkurang maka permintaan pasar akan bertambah.

Maka orang-orang yang terlibat dalam pasar habitat langka ini adalah mereka yang berduit.

“Pelaku jual beli ini pasti orang kaya yang tidak sadar konservasi. Karena orang utan adalah spesies langka yang dilindungi yang jumlahnya di seluruh dunia tinggal berkisar 100 ribu ekor,” tandasnya.

Sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan UU No 55 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau US$7000 atas aksi penyelundupan. (rba)

DENPASAR – Advokat senior Togar Situmorang turut prihatin terkait penyelundupan satwa langka jenis orang utan yang beberapa waktu lalu digagalkan dari upaya penyelundupan oleh warga negara Rusia di Bandara Ngurah Rai.

Togar mengaku miris atas tindakan pelaku yang memberikan obat bius yang dianggapnya sebagai sebuah tindakan keji terhadap hewan langka.

Caleg DPRD Provinsi Bali dari Partai Golkar dapil Denpasar nomor urut 7 ini menjelaskan, bahwa untuk mencegah kembali terjadinya penyelundupan orang utan perlu dilakukan beberapa cara yang ilmiah.

Seperti penetapan kawasan konservasi, dan cara yang kompleks, seperti membuat perundang-undangan dengan aturan yang jelas dan tegas.

Perdagangan hewan langka secara ilegal seperti ini harus ditindak secara tegas dengan tindakan preventif dan representif.

“Artinya, faktor pencegahan dengan melindungi habitat langka di kawasan prioritas harus benar-benar dilakukan,” kata Togar, Rabu (27/3).

Penegakan hukum terkait perdagangan habitat langka pun, menurut pengamat kebijakan publik, harus dijalani secara tegas.

Tidak hanya berlaku untuk orang utan, tetapi juga untuk satwa langka lainnya. Penegakan hukum terkait aksi penyelundukan satwa langka ini, menurut dia, harus disamakan dengan penegakan hukum terhadap peredaran narkoba dan senjata api.

Karena, kata dia, perdagangan habitat langka ini dilakukan secara sistematis, terorganisir, dan skala nasional maupun internasional.

“Peringkatnya juga setelah narkoba. Karena ini kejahatan besar, maka harus ada upaya besar pula untuk menanganinya,” tambah pria yang juga Ketua POSSI Denpasar Provinsi Bali ini.

Dijelaskannya, perdagangan habitat langka ini terjadi karena permintaan pasar yang tinggi.  Sebagaimana teori marketing, jika habitat langka berkurang maka permintaan pasar akan bertambah.

Maka orang-orang yang terlibat dalam pasar habitat langka ini adalah mereka yang berduit.

“Pelaku jual beli ini pasti orang kaya yang tidak sadar konservasi. Karena orang utan adalah spesies langka yang dilindungi yang jumlahnya di seluruh dunia tinggal berkisar 100 ribu ekor,” tandasnya.

Sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan UU No 55 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau US$7000 atas aksi penyelundupan. (rba)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/