DENPASAR – Gubernur Pastika melalui timnya semakin gencar mengumpulkan dukungan agar bisa melenggang ke Senayan sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pileg 2019 mendatang.
Pastika mengklaim saat ini timnya sudah mengumpulkan dukungan sebanyak 15 ribu fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pada saat menyerahkan berkas dokumen sayarat dukungan calon anggota DPD ke KPUD Bali pada 24 April lalu, Pastika menyerhakan 3.082 lembar fotokopi KTP.
Gubernur kelahiran Seririt, Buleleng yang kemudian transmigrasi ke Provinsi Bengkulu setelah Gunung Agung meletus 1963, itu juga yakin timnya bisa mengumpulkan minimal 500 ribu KTP sebelum pemilu.
“Tim bergerak sejak 10 hari yang lalu. Anak-anak kerja sampai pukul 03.00 pagi, sekarang sudah lebih dari 15.000 (KTP), sedang disusun agar tidak ganda internal,” ujar Pastika kemarin (26/4).
Meski mengaku tidak ada target khusus jumlah dukungan, Pastika berkelakar jika dukungan bisa tembus 1 juta KTP.
Mantan kapolda Bali itu percaya jika gerakan dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif maka mengumpulkan dukungan 1 juta KTP bukan tidak mungkin.
“Paling tidak sampai selesai jadi gubernur masak tidak dapat 500 ribu KTP. Di Bali kan ada 716 desa, kalau setiap desa di Bali 1.000 KTP, man be (bisa dapat 1 juta KTP),” imbuh putra kedua dari enam saudara itu.
Ke depan, lanjut Pastika, peran DPD sebagai senator juga harus diisi orang yang kompeten dan berkualitas.
Senator dari Bali harus memiliki kemampuan mengkooridinir serta merangkul legislatif, eksekutif, dan orang-orang di pusat. Bali harus dibawa ke dalam bingkai NKRI dan pergaulan dunia.
“Karena itu harus diisi orang-orang yang berkualitas. Celaka itu kalau (jadi DPD) dipakai cari makan, celaka kita. Harus betul-betul mengabdi dan punya kemampuan, itu menurut saya sih,” tandasnya.
Pastika juga menyoroti peran anggota DPD yang seolah-seolah tidak ada. Kalaupun ada hanya sedikit.
Menurut dia, semua tergantung manusianya. Undang-undang tidak bisa dijadikan alasan. Dia mencontohkan Wayan Sudirta dan Gede Pasek Suardika yang dinilai berkualitas sehingga mampu berperan dan suaranya didengar.
“Kita bukannya apa-apa, kita tidak boleh mengecilkan peran orang. Tapi kita harus tahu kualitas diri juga. Kita mewakili Bali, Bali yang bagian dari NKRI,” tukas mantan Kalakhar BNN itu.
Untuk diketahui, syarat menjadi calon DPD RI dari Bali minimal menyerahkan 2.000 KTP atau surat keterangan (suket) dari Disdukcapil.
Dukungan 2.000 KTP itu harus tersebar minimal di lima kabupaten/kota di Provinsi Bali.