27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 6:59 AM WIB

Pede Tanpa Pengacara, Nyabu Biar Kuat Begadang dan Temani Tamu Dugem

Bekerja sebagai pemandu lagu (PL) di sebuah tempat hiburan malam membuat Elisa Tri Ayu Anna Wayhuni, 28, harus selalu tampil segar demi menghibur tamu. Jalan pintas dan sesat pun dipilih, mengonsumsi sabu-sabu.

 

 

MAULANA SANDIJAYA, Denpasar

SETELAH mengonsumsi sabu, Elisa mengaku tidak mengantuk dan percaya diri. Namun, akibat salah pilih itu, Elisa kini menjadi pesakitan di PN Denpasar.

Dara asal Semarang, Jawa Tengah, itu terancam hukuman pidana penjara selama 12 tahun. Yang menarik, meski terancam hukuman tinggi, Elisa tetap tampil percaya diri.

Saat dirinya ditanya hakim ketua IGN Putra Atmaja apakah perlu didampingi pengacara, Elisa mengaku tidak perlu.

“Maju sendiri Yang mulia,” kata Elisa dalam sidang kemarin (24/1). Namun, seusai mendengar surat dakwaan JPU Ni Ketut Hevy Yushantini,

ketua Hakim kemudian menunjuk Desi Purnami dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar untuk mendampingi terdakwa selama persidangan.

Penunjukan itu, karena ancaman pidana penjara dalam pasal yang didakwakan JPU lebih dari sembilan tahun.

“Saudari didampingi pengacara ya, tidak perlu membayar. Nanti yang bayar Negara,” kata hakim. Terdakwa pun mengangguk setuju.

Sementara itu, JPU Hevy menngungkapkan perbuatan terdakwa ditangkap pada 11 Oktober 2018 sekitar pukul 13.30.

Polisi melakukan penangkapan disertai pengeledahan di kamar kos Nomor 204 Bambu Residence, 24 Jalan Mertasari, Gang Bambu II, Sidakarya, Denpasar Selatan.

“Dari dalam kamar yang ditempati terdakwa, petugas kepolisian berhasil mengamankan tiga klip plastik berisi Sabu, dan alat-alat lainnya yang digunakan untuk mengkonsumsi sabu,” beber JPU.

Terdakwa mengaku mendapat barang enak gila itu dengan cara membeli dari seseorang bernama Bara Seharga Rp 1,1 juta. Sabu yang dikuasi terdakwa seberat 0,49 gram netto.

“Terdakwa mengunakan sabu sejak tahun 2013. Perasaan terdakwa setelah mengunakan Sabu menjadi sehat, tidak mengantuk dan, percaya diri,” imbuh jaksa.

Perbuatanya itu diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Terdakwa juga dijerat dengan Pasal 115 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a  UU yang sama.

Menanggapi isi dakwaan itu, Elisa pun tak menyangkalnya sehingga persidangan dapat dilanjutkan ke pembuktian dengan menghadirkan para saksi. (*)     

 

Bekerja sebagai pemandu lagu (PL) di sebuah tempat hiburan malam membuat Elisa Tri Ayu Anna Wayhuni, 28, harus selalu tampil segar demi menghibur tamu. Jalan pintas dan sesat pun dipilih, mengonsumsi sabu-sabu.

 

 

MAULANA SANDIJAYA, Denpasar

SETELAH mengonsumsi sabu, Elisa mengaku tidak mengantuk dan percaya diri. Namun, akibat salah pilih itu, Elisa kini menjadi pesakitan di PN Denpasar.

Dara asal Semarang, Jawa Tengah, itu terancam hukuman pidana penjara selama 12 tahun. Yang menarik, meski terancam hukuman tinggi, Elisa tetap tampil percaya diri.

Saat dirinya ditanya hakim ketua IGN Putra Atmaja apakah perlu didampingi pengacara, Elisa mengaku tidak perlu.

“Maju sendiri Yang mulia,” kata Elisa dalam sidang kemarin (24/1). Namun, seusai mendengar surat dakwaan JPU Ni Ketut Hevy Yushantini,

ketua Hakim kemudian menunjuk Desi Purnami dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar untuk mendampingi terdakwa selama persidangan.

Penunjukan itu, karena ancaman pidana penjara dalam pasal yang didakwakan JPU lebih dari sembilan tahun.

“Saudari didampingi pengacara ya, tidak perlu membayar. Nanti yang bayar Negara,” kata hakim. Terdakwa pun mengangguk setuju.

Sementara itu, JPU Hevy menngungkapkan perbuatan terdakwa ditangkap pada 11 Oktober 2018 sekitar pukul 13.30.

Polisi melakukan penangkapan disertai pengeledahan di kamar kos Nomor 204 Bambu Residence, 24 Jalan Mertasari, Gang Bambu II, Sidakarya, Denpasar Selatan.

“Dari dalam kamar yang ditempati terdakwa, petugas kepolisian berhasil mengamankan tiga klip plastik berisi Sabu, dan alat-alat lainnya yang digunakan untuk mengkonsumsi sabu,” beber JPU.

Terdakwa mengaku mendapat barang enak gila itu dengan cara membeli dari seseorang bernama Bara Seharga Rp 1,1 juta. Sabu yang dikuasi terdakwa seberat 0,49 gram netto.

“Terdakwa mengunakan sabu sejak tahun 2013. Perasaan terdakwa setelah mengunakan Sabu menjadi sehat, tidak mengantuk dan, percaya diri,” imbuh jaksa.

Perbuatanya itu diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Terdakwa juga dijerat dengan Pasal 115 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a  UU yang sama.

Menanggapi isi dakwaan itu, Elisa pun tak menyangkalnya sehingga persidangan dapat dilanjutkan ke pembuktian dengan menghadirkan para saksi. (*)     

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/