DENPASAR – Tahapan pendaftaran anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Bali memasuki babak final.
Kurang dari sebulan, tepatnya pada 21 September 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali akan menetapkan nomor urut calon.
Saat ini (21 Juli-27 Agustus 2018) institusi pimpinan Wayan Jondra itu sedang berkutat dengan verifikasi hasil perbaikan syarat dukungan dan atau syarat calon.
Tahapan berikutnya yang menanti adalah penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) mulai Jumat (31/8) hingga Minggu (2/9) mendatang.
Pada masa yang sama juga akan diumumkan DCS sebelum akhirnya menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat pada Jumat (31/8) hingga Minggu (9/9).
Menariknya, meski salah satu bakal calon anggota DPD RI dari Bali, yakni Ketut Putra Ismaya berstatus tersangka, Jondra mengatakan status pria kelahiran Karangasem, 24 Mei 1978 itu masih aman.
“Secara legal KPU Bali memakai patokan keputusan inkracht dari pengadilan. Bila sudah inkracht baru akan dilihat apa dampaknya dalam proses pencalonan ini,” ucap Ketua KPU Bali Wayan Jondra.
Diketahui bakal calon DPD RI I Ketut Putra Ismaya alias Keris saat ini sedang berurusan dengan pihak kepolisian.
Laporan polisi nomor: LP-A/1071/VIII/2018/Bali/Resta Denpasar tanggal 14 Agustus 2018 yang dilanjutkan dengan surat perintah penangkapan
nomor: sprin kap/103/VIII/2018/Reskrim tanggal 22 Agustus 2018 menjadi dasar Keris ditahan di Mapolresta Denpasar dan dipindah ke Mako Brimob Tohpati, Denpasar.
Sesuai surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan I Ketut Putra Ismaya bernomor: B/108/VIII/2018/Reskrim yang ditandatangani Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan tertera dasar penahanan tersangka.
Ismaya ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas dan atau penganiayaan dan atau kejahatan
terhadap kemerdekaan orang sebagaimana dimaksud Pasal 211 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, dan atau Pasal 351 KUHP, dan Pasal 335 KUHP