26.7 C
Jakarta
27 April 2024, 7:55 AM WIB

Ismaya Jadi Tersangka, KPU Bali Beber Peluang Nasibnya di Pancalegan

DENPASAR – Bacaleg DPD RI Ketut Putra Ismaya telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas.

Ismaya ditahan berdasar surat penahanan nomor: sprin han/78/VIII/2018/Reskrim tanggal 23 Agustus  2018. Status tersebut tentu saja menganggu proses pencalegannya.

Namun, Ketua KPU Bali I Wayan Jondra, kebutuhan administrasi sang calon bisa diurus oleh liaison officer (LO).

Menurutnya, sejauh ini sudah tidak ada lagi urusan administrasi yang mengharuskan Ismaya datang langsung ke kantor KPU Bali.

“Saat pendaftaran lalu baru dia harus datang langsung,” jelasnya. Meski demikian, Jondra tak menampik ada sejumlah kebutuhan berkas administrasi pencalonan DPD RI yang masih harus dilengkapi pihak Ismaya.

“Saat ini KPU sedang melakukan verifikasi berkas. Bila ada yang kurang tentu kami hubungi LO,” tandasnya sembari menyebut nama Ismaya tetap akan masuk DCS.

Lebih lanjut, bila pada saat berstatus DCS KPU Bali menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat (Jumat (31/8) hingga Minggu (9/9), red)

yang menyangkut Ismaya, Jondra menegaskan pihaknya harus kembali merujuk status hukum Ismaya pada saat itu.

“Kuncinya di status hukum. Selama dia (kasus Ismaya, red) belum inkrah dan berstatus tersangka, KPU wajib berpegang pada prinsip praduga tak bersalah. Intinya proses administrasi tetap berjalan,” tutur mantan dosen Politeknik Negeri Bali itu.

Namun, bila semasa proses administrasi ternyata ditemukan kekurangan dalam berkas administrasi yang mengharuskan Ismaya datang langsung, tandas Jondra di sanalah akan terjadi hambatan.

Diketahui bakal calon DPD RI I Ketut Putra Ismaya alias Keris saat ini sedang berurusan dengan pihak kepolisian.

Laporan polisi nomor: LP-A/1071/VIII/2018/Bali/Resta Denpasar tanggal 14 Agustus 2018 yang dilanjutkan dengan surat perintah penangkapan

nomor: sprin kap/103/VIII/2018/Reskrim tanggal 22 Agustus 2018 menjadi dasar Keris ditahan di Mapolresta Denpasar dan dipindah ke Mako Brimob Tohpati, Denpasar.

Sesuai surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan I Ketut Putra Ismaya bernomor: B/108/VIII/2018/Reskrim yang ditandatangani Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan tertera dasar penahanan tersangka.

Ismaya ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas dan atau penganiayaan dan atau kejahatan

terhadap kemerdekaan orang sebagaimana dimaksud Pasal 211 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, dan atau Pasal 351 KUHP, dan Pasal 335 KUHP

DENPASAR – Bacaleg DPD RI Ketut Putra Ismaya telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas.

Ismaya ditahan berdasar surat penahanan nomor: sprin han/78/VIII/2018/Reskrim tanggal 23 Agustus  2018. Status tersebut tentu saja menganggu proses pencalegannya.

Namun, Ketua KPU Bali I Wayan Jondra, kebutuhan administrasi sang calon bisa diurus oleh liaison officer (LO).

Menurutnya, sejauh ini sudah tidak ada lagi urusan administrasi yang mengharuskan Ismaya datang langsung ke kantor KPU Bali.

“Saat pendaftaran lalu baru dia harus datang langsung,” jelasnya. Meski demikian, Jondra tak menampik ada sejumlah kebutuhan berkas administrasi pencalonan DPD RI yang masih harus dilengkapi pihak Ismaya.

“Saat ini KPU sedang melakukan verifikasi berkas. Bila ada yang kurang tentu kami hubungi LO,” tandasnya sembari menyebut nama Ismaya tetap akan masuk DCS.

Lebih lanjut, bila pada saat berstatus DCS KPU Bali menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat (Jumat (31/8) hingga Minggu (9/9), red)

yang menyangkut Ismaya, Jondra menegaskan pihaknya harus kembali merujuk status hukum Ismaya pada saat itu.

“Kuncinya di status hukum. Selama dia (kasus Ismaya, red) belum inkrah dan berstatus tersangka, KPU wajib berpegang pada prinsip praduga tak bersalah. Intinya proses administrasi tetap berjalan,” tutur mantan dosen Politeknik Negeri Bali itu.

Namun, bila semasa proses administrasi ternyata ditemukan kekurangan dalam berkas administrasi yang mengharuskan Ismaya datang langsung, tandas Jondra di sanalah akan terjadi hambatan.

Diketahui bakal calon DPD RI I Ketut Putra Ismaya alias Keris saat ini sedang berurusan dengan pihak kepolisian.

Laporan polisi nomor: LP-A/1071/VIII/2018/Bali/Resta Denpasar tanggal 14 Agustus 2018 yang dilanjutkan dengan surat perintah penangkapan

nomor: sprin kap/103/VIII/2018/Reskrim tanggal 22 Agustus 2018 menjadi dasar Keris ditahan di Mapolresta Denpasar dan dipindah ke Mako Brimob Tohpati, Denpasar.

Sesuai surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan I Ketut Putra Ismaya bernomor: B/108/VIII/2018/Reskrim yang ditandatangani Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan tertera dasar penahanan tersangka.

Ismaya ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas dan atau penganiayaan dan atau kejahatan

terhadap kemerdekaan orang sebagaimana dimaksud Pasal 211 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, dan atau Pasal 351 KUHP, dan Pasal 335 KUHP

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/