Tenaga kerja asing (naker) yang bekerja di Bali ditengarai masih lemah pengawasannya. Berikut petikan wawancara wartawan Jawa Pos Radar Bali,
Maulana Sandijaya dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker dan ESDM) Provinsi Bali, Ni Luh Made Wiratmi.
Apakah selama ini sudah selalu update pendataan naker asing di Bali?
Kami terus aktif memantau, mengawasi, dan mendata tenaga kerja asing yang ada di Bali. Kami juga membina perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing.
Kami juga sering mengintip perusahaan yang mempergunakan tenaga kerja asing. Kami intip dulu karena kalau langsung resmi ke perusahaan, kan tidak mungkin perusahaan mau buka-bukaan.
Paling banyak dari negara mana?
Maaf, data detailnya saya tidak hafal karena banyak negara. Data detailnya ada di kantor. Yang jelas, tenaga kerja asing di Bali berasal dari macam-macam negara. Tenaga kerja dari Tiongkok di Bali yang terdata sampai saat ini sebanyak 300 orang.
Mereka biasanya bekerja di sektor apa saja?
Paling banyak sektor pariwisata seperti hotel dan restoran. Mereka (TKA) mencari izin dan meneken kontrak pertama di Kementerian Tenaga Kerja, termasuk berapa lama akan bekerja di Indonesia.
Tapi, belakangan ini banyak juga yang bekerja di bidang digital atau online. Ini tentu membuat kami harus bekerja lebih cermat, karena semakin sulit diawasi yang bekerja di dunia digital seperti itu.
Apakah mereka bekerja karena kualitasnya?
Ada sejumlah persyaratan kompetensi yang harus dipenuhi. Misalnya ada penanaman modal asing (PMA) yang mencantumkan kebijakan mengutamakan TKA dengan keahlian khusus.
Contohnya hotel atau restoran yang mengandalkan ikon masakan barat, berarti kepala kokinya yang dicari orang barat, biasanya seperti itu.
Apakah mereka bekerja untuk pekerjaan yang tidak bisa dilakukan pekerja lokal?
Untuk jabatan sesuai dengan UU yang berlaku, TKA jabatannya adalah kelas manajer ke atas. Di bawah itu (manajer) tidak boleh.
Termasuk salah satunya TKA tidak boleh mengambil kerjaan bagian HRD dan keuangan. Namun, ada satu syarat dalam satu perusahaan TKA harus didampingi tenaga kerja lokal minimal satu orang.
Ini diharapkan terjadi transfer knowladge (pengetahuan). Praktik di lapangan terkadang kami temukan pelanggaran.
Misalnya kewajiban TKA didampingi minimal satu orang lokal tidak dilakukan, maka kami panggil pihak perusahaan agar didampingi.
Apa saja jenis pelanggaran yang ditemukan selama ini?
Banyak ada temuan. Terutama di Badung, karena banyak akomodasi pariwisata di sana. Contohnya temuan TKA tidak memiliki dokumen bekerja. Mereka menggunakan visa kunjungan untuk bekerja.
Pelanggaran tanpa dokumen ini paling sering kami temukan. Ada juga TKA yang IMTA-nya palsu karena mengurusnya lewat biro jasa (calo). Begitu memperpanjang TKA tidak sadar kalau IMTA-nya palsu.
Setelah dicek online ternyata tidak terdaftar dan tidak ada barcode-nya. Mereka yang kami temukan melanggar langsung kami kordinasikan dengan pihak Imigrasi.
Silakan, mau dideportasi atau tindakan lain Imigrasi yang punya ranah dan wewenang. Kami tugasnya hanya mengawasi dan membina.
Selama itu bisa diingatkan akan kami bina. Misal harusnya jabatannya manajer tapi dia ambil HRD, nah yang seperti itu kami ingatkan agar diganti.
Apa saja kendala yang sering ditemukan di lapangan?
Jujur saja, yang bermasalah kadang – kadang banyak orang kita sendiri. Ada indikasi kuat, banyak penanaman modal asing di Bali atas nama orang lokal.
Istilahnya pinjam nama (nomini). Orang – orang kita (penduduk lokal) malah melindungi, seolah-olah dia punya usaha tapi yang punya bule.
Kami juga butuh bantuan informasi dari masyarakat karena keterbatasan kami. Kami tidak tidak tahu bule yang dijalan itu bekerja atau statusnya turis. Laporan masyarakat sangat penting bagi kami.
Apa harapan Anda ke depan agar pelanggaran TKA ini tidak terulang lagi?
Harapan saya, biar ada efek jera TKA yang melanggar itu dipolisikan saja. Biar mereka tidak enak-enak dan santai saja. Selesai dideportasi masalah selesai.
Kalau bisa dibawa ke jalur hukum, itu harapan kami. Apalagi orang asing tanpa dokumen, itu menurut kami sudah kejahatan luar biasa. Masuk negara orang menggunakan kunjungan wisatawan tapi bekerja.