DENPASAR – Paket IB Rai Dharmawijaya Mantra – Ketut Sudikerta (Mantra – Kerta) dan Wayan Koster – Cok Ace (Koster – Ace) harus memutar otak dalam menjalankan mesin politiknya saat kampanye nanti.
Pasalnya, berdasar Pasal 71 UU No 10/2016 tentang pilkada, pejabat negara seperti kepala daerah baik gubernur/wagub, bupati/wabup, wali kota/wawali, dilarang masuk dalam struktur tim kampanye pasangan calon (paslon).
Ancaman hukumannya tidak main-main, jika tetap nekat masuk tim kampanye, maka kepala daerah bisa pidana. Hal itu berdasar pasal 188 UU No 10/2016, pelanggaran terhadap pasal 71 diancam sanksi pidana.
“Minggu depan kami akan mengeluarkan surat cegah dini untuk para pejabat negara di Bali. Kami akan ingatkan kedua paslon,
tidak boleh memasang pejabat negara dalam struktur tim kampanye,” tegas Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali, Ketut Rudia saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Bali, kemarin (27/1).
Menurut Rudia, dalam UU No 10/2016 tentang pilkada, TNI, Polri, pejabat negara, perbekel, dan lurah tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan salah satu paslon.
Menurut Rudia, ada perbedaan spesifik antara juru kampanye (jurkam) dengan masuk tim struktur kampanye.
“Bila menjadi juru kampanye (jurkam) itu bisa cuti saat kampanye saja. Tapi, kalau masuk tim struktur tim kampanye, antara tugas sebagai pejabat negara dan tim kampanye akan tidak jelas,” tukas pria asal Karangasem itu.