26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 4:56 AM WIB

HATI-HATI! Asal “Like” Status Di Medsos Bisa Kena Sanksi

DENPASAR – Himbauan keras kembali disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali menjelang perhelatan pemilu serentak 2019.

Bawaslu Bali kembali mengingatkan agar masyarakat atau peserta pemilu khususnya perangkat desa dan aparatur sipil Negara (ASN) yang aktif menggunakan media sosial (Medsos) berhati-hati.

Selain tidak terlibat aktif memposting, share (menyebar) dan mengunggah konten-konten yang menyudutkan atau mendukung salah satu pihak (calon),  Bawaslu juga mengingatkan agar para pengguna Medsos tidak asal klik “like” (suka) status.

Jika tidak, maka bukan tidak mungkin jika hal itu akan berujung sanksi.

Seperti ditegaskan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali Ketut Rudia. Dikonfirmasi usai rapat di kantor Bawaslu, Senin (28/1), Rudia menghimbau dan mengingatkan kepada aparat desa dan ASN bijak dan netral saat menggunakan Medsos.

 “Ingat, ASN dilarang berpihak. Termasuk dalam like status di media social. Kalau ada yang jail, bisa di viralkan nanti,” ujar Ketut Rudia dari Bawaslu Bali pada Senin (28/1).

Terlebih dalam kegiatan politik. “Like status itu sama dengan tidak netral. Itu dilarang dalam UU ASN. Jika terbukti, akan dilaporkan ke komisi ASN,” tegas mantan ketua Bawaslu Bali ini.

Lebih lanjut, kata Rudia, dari data pelanggaran menjelang Pemilu 2019, pihak Bawaslu mencatat sudah ada dua ASN yang terbukti melakukan pelanggaran kampanye.

Kedua kasus pelanggaran kampanye itu, yakni terjadi di Jembrana dan di Karangasem.

Tak hanya ASN, kata Rudia, ada lima kepala desa juga sudah terbukti melakukan pelanggaran kampanye. Kelima kepala desa itu, yakni masing-masing,

tiga Buleleng (kepala Desa Panji, kepala Desa Panji Anom, dan kepala Desa Padang Bulia), satu di Karangasem (kepala Desa Sinduwati, Kecamatan Sidemen, Karangasem), dan satu di Bangli (kepala Desa Dausa, Kecamatan Kintamani).

 

DENPASAR – Himbauan keras kembali disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali menjelang perhelatan pemilu serentak 2019.

Bawaslu Bali kembali mengingatkan agar masyarakat atau peserta pemilu khususnya perangkat desa dan aparatur sipil Negara (ASN) yang aktif menggunakan media sosial (Medsos) berhati-hati.

Selain tidak terlibat aktif memposting, share (menyebar) dan mengunggah konten-konten yang menyudutkan atau mendukung salah satu pihak (calon),  Bawaslu juga mengingatkan agar para pengguna Medsos tidak asal klik “like” (suka) status.

Jika tidak, maka bukan tidak mungkin jika hal itu akan berujung sanksi.

Seperti ditegaskan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali Ketut Rudia. Dikonfirmasi usai rapat di kantor Bawaslu, Senin (28/1), Rudia menghimbau dan mengingatkan kepada aparat desa dan ASN bijak dan netral saat menggunakan Medsos.

 “Ingat, ASN dilarang berpihak. Termasuk dalam like status di media social. Kalau ada yang jail, bisa di viralkan nanti,” ujar Ketut Rudia dari Bawaslu Bali pada Senin (28/1).

Terlebih dalam kegiatan politik. “Like status itu sama dengan tidak netral. Itu dilarang dalam UU ASN. Jika terbukti, akan dilaporkan ke komisi ASN,” tegas mantan ketua Bawaslu Bali ini.

Lebih lanjut, kata Rudia, dari data pelanggaran menjelang Pemilu 2019, pihak Bawaslu mencatat sudah ada dua ASN yang terbukti melakukan pelanggaran kampanye.

Kedua kasus pelanggaran kampanye itu, yakni terjadi di Jembrana dan di Karangasem.

Tak hanya ASN, kata Rudia, ada lima kepala desa juga sudah terbukti melakukan pelanggaran kampanye. Kelima kepala desa itu, yakni masing-masing,

tiga Buleleng (kepala Desa Panji, kepala Desa Panji Anom, dan kepala Desa Padang Bulia), satu di Karangasem (kepala Desa Sinduwati, Kecamatan Sidemen, Karangasem), dan satu di Bangli (kepala Desa Dausa, Kecamatan Kintamani).

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/