DENPASAR – Sikap Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama yang menyatakan tidak akan membentuk Pansus Rekalamasi Teluk Benoa, menuai tanggapan balasan
Respon keras juga langsung disampaikan Koordinator Umum ForBali I Wayan Gendo Suardana, Senin (27/8).
“Lalu kewenangan dia apa sebagai ketua DPRD Bali? Harusnya ada kewenangan, karena pansus adalah satu mekanisme yang tersedia dalam legistatif,” ujar Gendo
Menurut Gendo pernyataan Adi Wiryatama merupakan pernyataan berulang, pertama pada tahun 2016 yang menyatakan tidak akan membuka Pansus dengan alasan masih ranah kewenangan Presiden.
Disayangkan oleh pihak ForBali, karena pernyataan Adi hanya siap membuatkan surat jika diperlukan, tetapi tidak dengan tahapan dan proses penolakan reklamasi tersebut.
“Kalau memang serius menolak reklamasi, memperjuangan Teluk Benoa selamat dari reklamasi harusnya kan bisa diinisiasi. Adi Wiryatama tidak punya good will politik untuk melakukan melakukan proses membongkar persoalan kasus Teluk Benoa ini terbongkar, siapa saja yang bermain, dan apa kepentingannya itu semua bisa diketahui lewat Pansus,” tegasnya.
Menurut Gendo, gerakan H-1 penolakan reklamasi Teluk Benoa Jumat (24/8) dari pemerintah Bali dalam hal tersebut ketua DPRD Bali, gubernur Bali, dan wakil gubernur Bali terpilih dianggap tidak memiliki arti dalam proses pembenaran.
“Seharusnya kalau dia serius sebagai wakil rakyat, sebagai lembaga perwakilan rakyat menuntasi persoalan reklamasi Teluk Benoa ini harusnya dia memberikan kontribusi seperti Pansus.
Selama lima tahun ini yang berjuang adalah rakyat Bali. Kalau tidak berani mengambil tindakan politik itu hanya wacana saja, kalau ngomong saja burung beo juga bisa ngomong,” pungkas Gendo.