26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 5:17 AM WIB

SK PAW De Puk Terbit, Pelantikan Jayadi Asmara Tinggal Tunggu Waktu

SINGARAJA – Usai melewati proses panjang, Surat Keputusan Pemberhentian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Buleleng dari Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) akhirnya terbit.

 

SK tersebut diterima hanya sehari sebelum Gubernur Bali Made Mangku Pastika resmi mengakhiri masa tugasnya terhitung sejak hari ini (29/8).

 

Surat keputusan dengan nomor 2093/01-A/HK/2018 tertanggal 16 Agustus 2018 itu, baru diterima Selasa (28/8) pagi.

 

SK itu dijemput langsung Kabag Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRD Buleleng, Putu Dharma Sanjaya.

 

Dalam SK tersebut, Gubernur Pastika meresmikan pengangkatan Made Jayadi Asmara sebagai Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Buleleng dalam sisa masa jabatan tahun 2014-2019, terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah janji.

 

Jayadi Asmara akan menggantikan mendiang Gede Ngurah Suartawan alias De Puk yang meninggal dunia karena kanker usus pada bulan Mei 2018 lalu.

 

Sekretaris DPRD Buleleng Dewa Ketut Manuaba membenarkan hal tersebut.

 

 “Staf kami sudah mengambil SK itu. Kemarin (Senin 27/8) ditelepon, memang belum turun SK PAW-nya.

 

Baru siangnya kami ditelpon lagi, bahwa SK-nya sudah turun. Jadi baru tadi pagi (kemarin, Red) SK-nya diambil,” kata Manuaba.

 

Selanjutnya, jelas Manuaba, hanya tinggal dilakukan pengambilan sumpah janji.

Namun agenda tersebut harus dijadwalkan melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Buleleng terlebih dulu.

“Dalam beberapa hari kedepan Bamus sudah melakukan rapat. Jadi bulan September sudah bisa diambil sumpah janji,” tegas Manuaba.

Proses PAW di Fraksi Nasdem sendiri melalui proses yang cukup panjang. Induk partai disebut telah mengajukan permohonan PAW pada DPRD Buleleng sejak 16 Juli lalu.

Setelah melalui proses surat menyurat pada Gubernur Bali dan KPU Buleleng, akhirnya proses PAW tuntas dan tinggal menanti pelantika

SINGARAJA – Usai melewati proses panjang, Surat Keputusan Pemberhentian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Buleleng dari Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) akhirnya terbit.

 

SK tersebut diterima hanya sehari sebelum Gubernur Bali Made Mangku Pastika resmi mengakhiri masa tugasnya terhitung sejak hari ini (29/8).

 

Surat keputusan dengan nomor 2093/01-A/HK/2018 tertanggal 16 Agustus 2018 itu, baru diterima Selasa (28/8) pagi.

 

SK itu dijemput langsung Kabag Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRD Buleleng, Putu Dharma Sanjaya.

 

Dalam SK tersebut, Gubernur Pastika meresmikan pengangkatan Made Jayadi Asmara sebagai Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Buleleng dalam sisa masa jabatan tahun 2014-2019, terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah janji.

 

Jayadi Asmara akan menggantikan mendiang Gede Ngurah Suartawan alias De Puk yang meninggal dunia karena kanker usus pada bulan Mei 2018 lalu.

 

Sekretaris DPRD Buleleng Dewa Ketut Manuaba membenarkan hal tersebut.

 

 “Staf kami sudah mengambil SK itu. Kemarin (Senin 27/8) ditelepon, memang belum turun SK PAW-nya.

 

Baru siangnya kami ditelpon lagi, bahwa SK-nya sudah turun. Jadi baru tadi pagi (kemarin, Red) SK-nya diambil,” kata Manuaba.

 

Selanjutnya, jelas Manuaba, hanya tinggal dilakukan pengambilan sumpah janji.

Namun agenda tersebut harus dijadwalkan melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Buleleng terlebih dulu.

“Dalam beberapa hari kedepan Bamus sudah melakukan rapat. Jadi bulan September sudah bisa diambil sumpah janji,” tegas Manuaba.

Proses PAW di Fraksi Nasdem sendiri melalui proses yang cukup panjang. Induk partai disebut telah mengajukan permohonan PAW pada DPRD Buleleng sejak 16 Juli lalu.

Setelah melalui proses surat menyurat pada Gubernur Bali dan KPU Buleleng, akhirnya proses PAW tuntas dan tinggal menanti pelantika

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/