33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:43 PM WIB

SAH! Pilgub Bali Tak Diminati Calon Independen

RadarBali.com – Pilgub Bali yang berlangsung 27 Juni 2018 mendatang dipastikan tanpa calon independen atau perseorangan.

Pasalnya, sampai batas waktu yang ditentukan 26 November 2017 pukul 24.00, tidak ada pihak yang datang menyerahkan dokumen dukungan calon perseorangan ke KPU Bali.

“Sampai waktu yang ditentukan nihil pendaftar. Berdasarkan hal itu, maka Pilgub Bali 2018 tidak diikuti oleh paslon perseorangan,” tegas ketua KPU Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, kepada Jawa Pos Radar Bali, kemarin (27/11).

Dilanjutkan Raka Sandi, sesuai dengan PKPU No 1/2017, meski tidak ada pendaftar maka pendaftaran calon perseorangan tidak diperpanjang.

Ditanya faktor apa yang menyebabkan jalur perseorangan tidak ada peminat, Raka mengatakan secara persis KPU tidak tahu.

Pihaknya tidak memiliki data mengenai hal itu. Ditambahkan, pada prinsipnya KPU menjalankan tahapan sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara mengenai ada atau tidaknya peserta jalur pencalonan perseorangan atau parpol atau gabungan parpol, sepenuhnya menjadi ranah masyarakat dan peserta pilkada.

“Barang kali ada pertimbangan tertentu dari masing-masing pihak yang akan mengikuti atau berpasrtisipasi sebagai perserta Pilgub Bali 2018 nanti,” tukasnya.

Bagaimana dengan anggaran calon perseorangan yang tak terpakai? Dijelaskan Raka, mengenai anggaran untuk verifikasi administrasi maupun faktual dukungan paslon perseorangan tidak digunakan.

Mengenai detail dana akan dikembalikan ke kas daerah, pihaknya sedang koordinasikan dengan pihak-pihak terkait.

“Saat ini masih dalam proses. Dalam waktu dekat kami akan koordinasi dan bersurat baik ke Pemporv Bali maupun ke KPU RI,” ungkap pria asal Jembrana itu.

Setelah memastikan tidak ada calon independen, maka KPU Bali bersiap menghadapi tahapan jalur pendaftaran bakal paslon dari parpol atau gabungan parpol.

Pendaftaran Cagub – Cawagub Bali dari parpol atau gabungan parpol berlangsung selama 8 – 10 Janurai 2018.

Saat ini partai yang sudah memeastikan maju mengusung Cagub – Cawagub adalah PDI Perjuangan. Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri memberi rekomendasi Wayan Koster dan Cok Ace sebagai pasangan calon.

Sementara Golkar merekomendasikan Ketut Sudikerta sebagai Cagub. Namun, hingga sekarang Sudikerta belum memutuskan dengan siapa dirinya bertandem.

RadarBali.com – Pilgub Bali yang berlangsung 27 Juni 2018 mendatang dipastikan tanpa calon independen atau perseorangan.

Pasalnya, sampai batas waktu yang ditentukan 26 November 2017 pukul 24.00, tidak ada pihak yang datang menyerahkan dokumen dukungan calon perseorangan ke KPU Bali.

“Sampai waktu yang ditentukan nihil pendaftar. Berdasarkan hal itu, maka Pilgub Bali 2018 tidak diikuti oleh paslon perseorangan,” tegas ketua KPU Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, kepada Jawa Pos Radar Bali, kemarin (27/11).

Dilanjutkan Raka Sandi, sesuai dengan PKPU No 1/2017, meski tidak ada pendaftar maka pendaftaran calon perseorangan tidak diperpanjang.

Ditanya faktor apa yang menyebabkan jalur perseorangan tidak ada peminat, Raka mengatakan secara persis KPU tidak tahu.

Pihaknya tidak memiliki data mengenai hal itu. Ditambahkan, pada prinsipnya KPU menjalankan tahapan sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara mengenai ada atau tidaknya peserta jalur pencalonan perseorangan atau parpol atau gabungan parpol, sepenuhnya menjadi ranah masyarakat dan peserta pilkada.

“Barang kali ada pertimbangan tertentu dari masing-masing pihak yang akan mengikuti atau berpasrtisipasi sebagai perserta Pilgub Bali 2018 nanti,” tukasnya.

Bagaimana dengan anggaran calon perseorangan yang tak terpakai? Dijelaskan Raka, mengenai anggaran untuk verifikasi administrasi maupun faktual dukungan paslon perseorangan tidak digunakan.

Mengenai detail dana akan dikembalikan ke kas daerah, pihaknya sedang koordinasikan dengan pihak-pihak terkait.

“Saat ini masih dalam proses. Dalam waktu dekat kami akan koordinasi dan bersurat baik ke Pemporv Bali maupun ke KPU RI,” ungkap pria asal Jembrana itu.

Setelah memastikan tidak ada calon independen, maka KPU Bali bersiap menghadapi tahapan jalur pendaftaran bakal paslon dari parpol atau gabungan parpol.

Pendaftaran Cagub – Cawagub Bali dari parpol atau gabungan parpol berlangsung selama 8 – 10 Janurai 2018.

Saat ini partai yang sudah memeastikan maju mengusung Cagub – Cawagub adalah PDI Perjuangan. Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri memberi rekomendasi Wayan Koster dan Cok Ace sebagai pasangan calon.

Sementara Golkar merekomendasikan Ketut Sudikerta sebagai Cagub. Namun, hingga sekarang Sudikerta belum memutuskan dengan siapa dirinya bertandem.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/