24 C
Jakarta
13 September 2024, 0:43 AM WIB

Duh, Oknum Pegawai Kontrak di Jembrana Jadi Saksi Paslon

NEGARA – Proses pemungutan suara pemilihan gubernur (Pilgub) Bali masih menyisakan masalah. Panitia pengawasan pemilihan umum (Panwaslu) Jembrana menemukan dugaan pelanggaran keterlibatan oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten Jembrana.

Ketua Panwaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan mengatakan, oknum ASN yang diketahui menjadi pegawai kontrak di satuan polisi pamong praja Jembrana tersebut berinisial KW.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan adalah dengan menjadi saksi dari salah satu pasangan calon saat pemungutan suara Rabu lalu.

Dari hasil pengawasan selama proses pemungutan suara, sebenarnya ada dua orang yang diduga oknum ASN.

Namun dari hasil penelusuran, hanya satu orang yang dipastikan sebagai tenaga kontrak. “Dari hasil penelusuran kami, oknum tersebut tenaga kontrak yang saat ini masih aktif,” ujar Ady Mulyawan.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum tersebut Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara.

Aturan ini melarang pasangan calon atau tim pasangan calon mengikutsertakan seorang ASN dalam politik praktis. “Kami masih dalami temuan ini,” pungkasnya. 

NEGARA – Proses pemungutan suara pemilihan gubernur (Pilgub) Bali masih menyisakan masalah. Panitia pengawasan pemilihan umum (Panwaslu) Jembrana menemukan dugaan pelanggaran keterlibatan oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten Jembrana.

Ketua Panwaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan mengatakan, oknum ASN yang diketahui menjadi pegawai kontrak di satuan polisi pamong praja Jembrana tersebut berinisial KW.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan adalah dengan menjadi saksi dari salah satu pasangan calon saat pemungutan suara Rabu lalu.

Dari hasil pengawasan selama proses pemungutan suara, sebenarnya ada dua orang yang diduga oknum ASN.

Namun dari hasil penelusuran, hanya satu orang yang dipastikan sebagai tenaga kontrak. “Dari hasil penelusuran kami, oknum tersebut tenaga kontrak yang saat ini masih aktif,” ujar Ady Mulyawan.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum tersebut Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara.

Aturan ini melarang pasangan calon atau tim pasangan calon mengikutsertakan seorang ASN dalam politik praktis. “Kami masih dalami temuan ini,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/