28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:49 AM WIB

Dicopot dari Kursi Sekda, Mahayastra Sarankan Gus Gaga Gugat Demokrat

RadarBali.com – Wakil Bupati Gianyar Made Agus Mahayastra berusaha menghentikan kegaduhan birokrasi.

Salah satunya menyarankan Ida Bagus Gaga Adisaputra menggugat partai Demokrat. Itu menyusul muncul nama Gus Gaga sebagai jajaran pengurus di DPD Demokrat Gianyar.

Namanya di Demokrat itu yang menjadi pemicu pencopotan jadi sekda. “SK pemberhentian muncul karena kami temukan nama Gus Gaga di Demokrat. Kami temukan di website. Itu bisa di download siapa saja, itu dokumen publik,” terang Mahayastra.

Saat mengetahui ada aparaturnya terlibat partai politik, langsung dikeluarkan SK pemberhentian selaku sekda.

“Bahkan kami sudah tanyakan ke KPU, katanya itu memang website resmi,” jelasnya. Mahayastra pun tidak ragu lagi dengan nama itu.

“Itu tercantum nama Drs. Ida Bagus Gaga Adisaputra Msi, tidak ada nama lain lagi di Gianyar selain beliau,” terangnya.

Apabila saat dikonfirmasi, pihak Demokrat membantah dan menampik itu adalah Gus Gaga, Mahayastra mempersilahkan menggugat partai Demokrat.

“Kalau Demokrat salah masukkan nama, maka silakan gugat partai Demokrat. Kalau begitu partai bisa dibubarkan karena memasukkan nama orang tanpa konfirmasi,” pintanya.

Selain karena dasar namanya masuk di Demokrat, juga ada perintah dari Kemendagri untuk melakukan pemberhentian sekda.

“Surat ini sudah ada Agustus 2016, tapi baru masuk meja bupati. Dasar rekomendasi ini juga yang dipakai menerbitkan SK pemberhentian,” jelasnya.

Sementara itu, Gus Gaga kini ditugaskan menjadi staf di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gianyar.

“Silakan saja mengabaikan, nanti kantor diambil alih oleh pak Wisnu (Plt sekda, red),” tandasnya.

Lalu, mengenai penolakan Plt sekda oleh empat fraksi DPRD, Mahayastra melihat ada nuansa politis. “Itu politis, sah-sah saja. Tapi dewan nggak boleh mendukung orang perorangan,” jelasnya.

Politisi asal Payangan itu menyebut pelayanan harus diutamakan. “Bayangkan bupati yang sudah berusia senior merangkap tugas sekda. Pelayanan harus dipercepat,” tukasnya.

RadarBali.com – Wakil Bupati Gianyar Made Agus Mahayastra berusaha menghentikan kegaduhan birokrasi.

Salah satunya menyarankan Ida Bagus Gaga Adisaputra menggugat partai Demokrat. Itu menyusul muncul nama Gus Gaga sebagai jajaran pengurus di DPD Demokrat Gianyar.

Namanya di Demokrat itu yang menjadi pemicu pencopotan jadi sekda. “SK pemberhentian muncul karena kami temukan nama Gus Gaga di Demokrat. Kami temukan di website. Itu bisa di download siapa saja, itu dokumen publik,” terang Mahayastra.

Saat mengetahui ada aparaturnya terlibat partai politik, langsung dikeluarkan SK pemberhentian selaku sekda.

“Bahkan kami sudah tanyakan ke KPU, katanya itu memang website resmi,” jelasnya. Mahayastra pun tidak ragu lagi dengan nama itu.

“Itu tercantum nama Drs. Ida Bagus Gaga Adisaputra Msi, tidak ada nama lain lagi di Gianyar selain beliau,” terangnya.

Apabila saat dikonfirmasi, pihak Demokrat membantah dan menampik itu adalah Gus Gaga, Mahayastra mempersilahkan menggugat partai Demokrat.

“Kalau Demokrat salah masukkan nama, maka silakan gugat partai Demokrat. Kalau begitu partai bisa dibubarkan karena memasukkan nama orang tanpa konfirmasi,” pintanya.

Selain karena dasar namanya masuk di Demokrat, juga ada perintah dari Kemendagri untuk melakukan pemberhentian sekda.

“Surat ini sudah ada Agustus 2016, tapi baru masuk meja bupati. Dasar rekomendasi ini juga yang dipakai menerbitkan SK pemberhentian,” jelasnya.

Sementara itu, Gus Gaga kini ditugaskan menjadi staf di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gianyar.

“Silakan saja mengabaikan, nanti kantor diambil alih oleh pak Wisnu (Plt sekda, red),” tandasnya.

Lalu, mengenai penolakan Plt sekda oleh empat fraksi DPRD, Mahayastra melihat ada nuansa politis. “Itu politis, sah-sah saja. Tapi dewan nggak boleh mendukung orang perorangan,” jelasnya.

Politisi asal Payangan itu menyebut pelayanan harus diutamakan. “Bayangkan bupati yang sudah berusia senior merangkap tugas sekda. Pelayanan harus dipercepat,” tukasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/