25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:35 AM WIB

PDIP Bali Lawan Bawaslu, Ngotot Jadikan Bupati Ketua Tim Pemenangan

DENPASAR – PDIP Bali partai pengusung paket Wayan Koster – Cok Ace tetap memasang kadernya yang menjabat sebagai bupati/wakil bupati, walikota/wawali, dan anggota dewan masuk dalam struktur tim kampanye.

PDIP Bali mengatakan tidak sepakat dengan pemahaman Bawaslu Bali yang mengatakan pejabat negara tidak boleh masuk

struktur tim kampanye karena melanggar pasal 71 ayat (1) UU No 10/2016 tentang Pilkada dan pasal 189 UU No 1 Tahun 2015.

“Kami akan tetap memasang kader yang jadi kepala daerah dalam struktur tim kampanye. Karena itu tidak melanggar undang-undang atau aturan apapun,” ujar anggota tim kampanye Koster – Cok Ace, Nyoman Adnyana, saat ditemui di KPU Bali.

“Acuan kami Pilpres lalu. Tidak terjadi apa-apa,” imbuhnya. Hal senada dikatakan anggota kampanye Koster – Cok Ace, Nyoman Satria.

Politikus PDIP asal Mengwi ini mengatakan, tidak menemukan penjelasan pelanggaran terhadap pejabat negara yang masuk dalam struktur tim kampanye. Yang ada hanya potensi terjadi pelanggaran.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Bali Ketut Rudia mengingatkan kepala daerah yang menjadi ketua tim kampanye pasangan calon agar mundur sebagai ketua tim.

Pasalnya, keterlibatan mereka melanggar pasal 71 UU No 10/2016 tentang Pilkada. Di mana, pejabat negara seperti kepala daerah

baik gubernur/wagub, bupati/wabup, wali kota/wawali, dilarang masuk dalam struktur tim kampanye pasangan calon (paslon).  

Ancaman hukumannya tidak main-main, jika tetap nekat masuk tim kampanye, maka kepala daerah bisa pidana. Hal itu berdasar pasal 188 UU No 10/2016 di mana pelanggaran terhadap pasal 71 diancam sanksi pidana. 

DENPASAR – PDIP Bali partai pengusung paket Wayan Koster – Cok Ace tetap memasang kadernya yang menjabat sebagai bupati/wakil bupati, walikota/wawali, dan anggota dewan masuk dalam struktur tim kampanye.

PDIP Bali mengatakan tidak sepakat dengan pemahaman Bawaslu Bali yang mengatakan pejabat negara tidak boleh masuk

struktur tim kampanye karena melanggar pasal 71 ayat (1) UU No 10/2016 tentang Pilkada dan pasal 189 UU No 1 Tahun 2015.

“Kami akan tetap memasang kader yang jadi kepala daerah dalam struktur tim kampanye. Karena itu tidak melanggar undang-undang atau aturan apapun,” ujar anggota tim kampanye Koster – Cok Ace, Nyoman Adnyana, saat ditemui di KPU Bali.

“Acuan kami Pilpres lalu. Tidak terjadi apa-apa,” imbuhnya. Hal senada dikatakan anggota kampanye Koster – Cok Ace, Nyoman Satria.

Politikus PDIP asal Mengwi ini mengatakan, tidak menemukan penjelasan pelanggaran terhadap pejabat negara yang masuk dalam struktur tim kampanye. Yang ada hanya potensi terjadi pelanggaran.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Bali Ketut Rudia mengingatkan kepala daerah yang menjadi ketua tim kampanye pasangan calon agar mundur sebagai ketua tim.

Pasalnya, keterlibatan mereka melanggar pasal 71 UU No 10/2016 tentang Pilkada. Di mana, pejabat negara seperti kepala daerah

baik gubernur/wagub, bupati/wabup, wali kota/wawali, dilarang masuk dalam struktur tim kampanye pasangan calon (paslon).  

Ancaman hukumannya tidak main-main, jika tetap nekat masuk tim kampanye, maka kepala daerah bisa pidana. Hal itu berdasar pasal 188 UU No 10/2016 di mana pelanggaran terhadap pasal 71 diancam sanksi pidana. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/