29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:24 AM WIB

Sah, Kampanyekan Caleg di Masjid, Perbekel Sinduwati Jadi Tersangka

AMLAPURA – Perbekel Sinduwati, Sidemen, Karangasem I Nengah Romana akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Yang bersangkutan di jerat Undang-undang Pemilu karena diduga telah aktif berkampanye untuk Caleg tertentu. Penetapan Rumana sebagai tersangka dilakukan Senin (29/1) lalu.

Rumana diperiksa dengan didamping penasehat hukumnya I Nyoman Agung Sariawan dan I Komang Artawan Putra.

Rumana sendiri mengakui kalau dirinya sudah sebagai tersangka. Dia juga mengaku sudah siap diperiksa dan menghormati proses hukum yang berlaku.

Perbekel eksentrik tersebut akan disidangkan Senin (3/2) mendatang karena berkasnya sudah ada di Kejaksaan.

Rumana sendiri diperiksa polisi berawal dari laporan Bawaslu Karangasem ke Polres Karangasem. Rumana sudah sempat dimintai keterangan pihak Bawaslu dan mengarah ada pelanggaran pidana sehingga di teruskan ke polisi.

Awalnya ada laporan masuk ke Bawaslu kalau Rumana melakukan kampanye aktif di Mesjid Jami Al Abor, Sinduwati (28/12/2018).

Saat itu Rumana mengampanyekan dua caleg yakni I Gusti Putu Wijera caleg DPRD Bali dari partai Hanura dan I Gede Sumarjaya Linggih alias Demer Caleg DPR RI dari Partai Golkar.

 Bawaslu sempat memeriksa yang bersangkutan dan langsung berkordinasi dengan Sentra Gakumdu yang didalamnya ada unsur Bawaslu, Polisi dan juga Kejaksaan.

Perbekel Sinduwati ini diduga melanggar pasal 490 UU No 7 Tahun 2017. Atas perbuatnya tersebut tersangka diancam dengan sangsu hukuman penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp 12 juta.

Kapolres Karangasem AKBP I Gusti Agung Ade Panji Anom mengaku belum dapat laporan detalil soal status pria yang dikenal vocal tersebut. “Bentar dulu ya saya masih tanyakan ke Kasat Reskrim,” ujarnya.

AMLAPURA – Perbekel Sinduwati, Sidemen, Karangasem I Nengah Romana akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Yang bersangkutan di jerat Undang-undang Pemilu karena diduga telah aktif berkampanye untuk Caleg tertentu. Penetapan Rumana sebagai tersangka dilakukan Senin (29/1) lalu.

Rumana diperiksa dengan didamping penasehat hukumnya I Nyoman Agung Sariawan dan I Komang Artawan Putra.

Rumana sendiri mengakui kalau dirinya sudah sebagai tersangka. Dia juga mengaku sudah siap diperiksa dan menghormati proses hukum yang berlaku.

Perbekel eksentrik tersebut akan disidangkan Senin (3/2) mendatang karena berkasnya sudah ada di Kejaksaan.

Rumana sendiri diperiksa polisi berawal dari laporan Bawaslu Karangasem ke Polres Karangasem. Rumana sudah sempat dimintai keterangan pihak Bawaslu dan mengarah ada pelanggaran pidana sehingga di teruskan ke polisi.

Awalnya ada laporan masuk ke Bawaslu kalau Rumana melakukan kampanye aktif di Mesjid Jami Al Abor, Sinduwati (28/12/2018).

Saat itu Rumana mengampanyekan dua caleg yakni I Gusti Putu Wijera caleg DPRD Bali dari partai Hanura dan I Gede Sumarjaya Linggih alias Demer Caleg DPR RI dari Partai Golkar.

 Bawaslu sempat memeriksa yang bersangkutan dan langsung berkordinasi dengan Sentra Gakumdu yang didalamnya ada unsur Bawaslu, Polisi dan juga Kejaksaan.

Perbekel Sinduwati ini diduga melanggar pasal 490 UU No 7 Tahun 2017. Atas perbuatnya tersebut tersangka diancam dengan sangsu hukuman penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp 12 juta.

Kapolres Karangasem AKBP I Gusti Agung Ade Panji Anom mengaku belum dapat laporan detalil soal status pria yang dikenal vocal tersebut. “Bentar dulu ya saya masih tanyakan ke Kasat Reskrim,” ujarnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/