27.6 C
Jakarta
10 Desember 2024, 13:03 PM WIB

Kenaikan Harga Tiket Penyeberangan Tak Sesuai, Gapasdap Ancam Tak Lakukan Perbaikan Layanan

AMLAPURA – Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Pelabuhan Padangbai menilai, kenaikan tarif penyeberangan sebesar 11,79 persen masih sangat merugikan pengusaha kapal. Padahal dari hasil hitung-hitungan untuk bisa menutup biaya operasional, kenaikan untuk 23 lintasan penyebrangan seharusnya berada di 35,4 persen. Hal tersebut diungkapkan Khoiri Soetomo selaku Ketua Umum DPP Gapasdap, Kamis (29/9).

Khoiri mengatakan, kenaikan tersebut tidak terlalu besar. Dari hitung-hitungan yang dilakukan Gapasdap, justru yang besar adalah kekurangan pada saat penetapan tarif sebelumnya yang dihitung mulai tahun 2018. Dimana kekurangan tersebut mencapai 35,4 persen. “Seharusnya sesuai ketentuan kni dievaluasi tiap enambulan. Tapi ini tidak dilakukan,” ujarnya.

Buntut dari kenaikan tarif yang tidak sesuai itu, pihaknya pun tidak bisa menjamin keselamatan pelayanan dan juga standar pelayanan lainnya yang dianggap cukup menguras biaya operasional. “Kami heran, di satu sisi kamu diminta terus meningkatkan layanan, tapi keputusan ini justru bertolak belakang,” paparnya.

Sekadar informasi, untuk satu kali docking kapal yang dilakukan setiap tahun, perusahaan harus mengeluarkan biaya senilai Rp 1 sampai 2 miliar. “Itu baru docking saja. Belum yang lainnya,” bebernya.

Dengan tidak sesuainya kenaikan tarif ini, pihaknya pun tidak mau lagi dibebankan dengan tanggung jawab keselamatan penumpang. Pihaknya meneyerahkan seluruhnya kepada Kementerian Perhubungan. Mengingat kenaikan tarif yang sangat minim. Dia menambahkan, terif angkutan penyeberangan yang melakukan perhitungan adalah pemerintah, sehingga ketika terjadi kekurangan dalam penetapannya seolah-olah ada unsur kesengajaan. “Bila terjadi kecelakaan, maka menteri yang harus bertanggung jawab. Kondisi ini membuat kami terjebak agar penilaian publik rendah karena kurangnya jaminan keselamatan penumpang,” jelasnya.

Khoiri menambahkan, kenaikan tarif yang minim ini, selain berpengaruh pada faktor keselamatan, dikhawatirkan juga akan mempengaruhi tingkat kesejahteraan karyawan yang selama ini sudah terganggu dalam pembayaran gaji. “Dengan gaji yang tidak cukup akan menyebabkan konsentrasi kerja karyawan berkurang dan akhirnya akan berpengaruh pada keselamatan pelayaran,” tandasnya.

Terkait hal ini, Koordinator Satpel BPTD XII Bali di Pelabuhaan Padangbai, I Nyoman Agus Sugiarta menanggapi santai hal tersebut. Dia mengungkapkan, dari hasil zoom meeting dan sosialisasi yang dilakukan kepada Gapasdap dan beberapa asosiasi lain pada Kamis kemarin soal kenaikan tarif, hampir tidak ada bantahan. “Pemberlakuan tarif naik per 1 Oktober ini. Pada saat zoom meeting dan sosialisasi tidak ada keberatan dari Gapasdap. Mereka mendukung kenaikan yang 11 persen itu,” ucapnya.

Seharusnya kata Agus, ketika ada hal yang memberatkan dan merasa kenaikan tersebut terlalu kecil, seharusnya ada sikap protes dari Gapasdap. “Padahal tadi pas zoom meeting itu ada dari Kementerian juga. Dari tadi Gapasdap tidak ada yang menyatakan keberatan. Mereka menerima dan mendukung,” tandasnya. (zulfika rahman/rid)

AMLAPURA – Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Pelabuhan Padangbai menilai, kenaikan tarif penyeberangan sebesar 11,79 persen masih sangat merugikan pengusaha kapal. Padahal dari hasil hitung-hitungan untuk bisa menutup biaya operasional, kenaikan untuk 23 lintasan penyebrangan seharusnya berada di 35,4 persen. Hal tersebut diungkapkan Khoiri Soetomo selaku Ketua Umum DPP Gapasdap, Kamis (29/9).

Khoiri mengatakan, kenaikan tersebut tidak terlalu besar. Dari hitung-hitungan yang dilakukan Gapasdap, justru yang besar adalah kekurangan pada saat penetapan tarif sebelumnya yang dihitung mulai tahun 2018. Dimana kekurangan tersebut mencapai 35,4 persen. “Seharusnya sesuai ketentuan kni dievaluasi tiap enambulan. Tapi ini tidak dilakukan,” ujarnya.

Buntut dari kenaikan tarif yang tidak sesuai itu, pihaknya pun tidak bisa menjamin keselamatan pelayanan dan juga standar pelayanan lainnya yang dianggap cukup menguras biaya operasional. “Kami heran, di satu sisi kamu diminta terus meningkatkan layanan, tapi keputusan ini justru bertolak belakang,” paparnya.

Sekadar informasi, untuk satu kali docking kapal yang dilakukan setiap tahun, perusahaan harus mengeluarkan biaya senilai Rp 1 sampai 2 miliar. “Itu baru docking saja. Belum yang lainnya,” bebernya.

Dengan tidak sesuainya kenaikan tarif ini, pihaknya pun tidak mau lagi dibebankan dengan tanggung jawab keselamatan penumpang. Pihaknya meneyerahkan seluruhnya kepada Kementerian Perhubungan. Mengingat kenaikan tarif yang sangat minim. Dia menambahkan, terif angkutan penyeberangan yang melakukan perhitungan adalah pemerintah, sehingga ketika terjadi kekurangan dalam penetapannya seolah-olah ada unsur kesengajaan. “Bila terjadi kecelakaan, maka menteri yang harus bertanggung jawab. Kondisi ini membuat kami terjebak agar penilaian publik rendah karena kurangnya jaminan keselamatan penumpang,” jelasnya.

Khoiri menambahkan, kenaikan tarif yang minim ini, selain berpengaruh pada faktor keselamatan, dikhawatirkan juga akan mempengaruhi tingkat kesejahteraan karyawan yang selama ini sudah terganggu dalam pembayaran gaji. “Dengan gaji yang tidak cukup akan menyebabkan konsentrasi kerja karyawan berkurang dan akhirnya akan berpengaruh pada keselamatan pelayaran,” tandasnya.

Terkait hal ini, Koordinator Satpel BPTD XII Bali di Pelabuhaan Padangbai, I Nyoman Agus Sugiarta menanggapi santai hal tersebut. Dia mengungkapkan, dari hasil zoom meeting dan sosialisasi yang dilakukan kepada Gapasdap dan beberapa asosiasi lain pada Kamis kemarin soal kenaikan tarif, hampir tidak ada bantahan. “Pemberlakuan tarif naik per 1 Oktober ini. Pada saat zoom meeting dan sosialisasi tidak ada keberatan dari Gapasdap. Mereka mendukung kenaikan yang 11 persen itu,” ucapnya.

Seharusnya kata Agus, ketika ada hal yang memberatkan dan merasa kenaikan tersebut terlalu kecil, seharusnya ada sikap protes dari Gapasdap. “Padahal tadi pas zoom meeting itu ada dari Kementerian juga. Dari tadi Gapasdap tidak ada yang menyatakan keberatan. Mereka menerima dan mendukung,” tandasnya. (zulfika rahman/rid)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/