GIANYAR-Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutus bersalah dua calon legislative (caleg) karena melakukan kampanye di pura menuai respon dari kuasa hukum terlapor
Usai sidang, kuasa hukum terlapor, Gede Narayana, menyatakan jika teguran yang diberikan kepada kliennya merupakan hal biasa bagi caleg.
“Satu hal yang disayangkan, kenapa ketika ada kegiatan yang dilakukan caleg, kalau nyata-nyata melanggar, disana (saat kegiatan, red) ada Panwascam yang merupakan perpanjangan Bawaslu.
Seharusnya saat itu juga ditegur sehingga caleg tak lakukan kegiatannya,” ujar Narayana usai sidang di kantor Bawaslu Gianyar, Jumat (30/11).
Untuk itu, Kuasa hukum PDIP ini pun menyayangkan peranan Bawaslu.
“Dimana letak pencegahan Panwas selaku badan pengawas. Ini tidak 100 persen kesalahan caleg,” tegasnya.
Namun begitu, atas putusan Bawaslu Gianyar, mau tidak mau pihaknya menerima.
“Karena tidak seperti peradilan umum, ada banding. Maka kami minta kepada caleg untuk tidak melakukan pelanggaran,” jelasnya.
Sementara itu, Nyoman Arjawa, mengaku tidak akan bertindak setengah-setengah dalam permasalahan ini.
“Biar tidak tebang pilih. Kalau melanggar hukum, serahkan ke yang berwenang. Ini jadi rekomendasi bagi pihak terkait.
Kepolisian sudah datang ke desa, bahkan sudah turun ke lokasi. Dari beliau menindaklanjuti pelanggaran ini,” tegasnya.
Kata dia, usai sidang ini, pihak Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) telah terjun ke Desa Buruan menindaklanjuti masalah ini.
“Nanti polisi, kejaksaan, dan pengadilan kami akan mengikuti alur itu. Kami siap apabila Gakkumdu memerlukan kesaksian kami,” tukasnya.