DENPASAR– Dugaan pelanggaran pemilu dalam Uji Publik Pilgub Bali 2018 bertajuk “Berebut Tahta Pulau Dewata” yang diprakarsai
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Udayana, Jumat (23/3) lalu menjadi pekerjaan rumah khusus Bawaslu Bali.
Lebih-lebih, fakta bahwa Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Udayana, Prof. Dr. Made Subawa memberikan keterangan yang berbeda dengan yang berlangsung di lapangan saat menjalani pemeriksaan, Rabu (28/3) lalu.
Bukti menunjukkan sang profesor meneriakkan jargon salam satu jalur di institusi pendidikan tempatnya mendidik mahasiswa menjadi insan yang berguna.
Menanggapi hal tersebut Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Sunadra memastikan pihaknya akan
mengawal pelaksanaan tahapan Pilgub Bali 2018 dengan mengedepankan kemandirian, profesionalitas, dan keterbukaan sebagaimana amanat undang-undang.
Menurutnya, Bawaslu Bali akan berpegang teguh pada asas pemilihan yang ‘luber dan jurdil’, dan prinsip-prinsip penyelenggaraan sebagaimana diatur UU.
Dengan demikian, Bawaslu Bali dan jajaran pengawas di bawahnya dipastikan tak akan bisa diintervensi oleh pihak mana pun dan dengan cara apapun.
“Bawaslu Bali dan jajaran pengawas pemilihan menggunakan kewenangan menurut ruang dan waktu; menggunakan prosedur yang jelas sebagai pedoman
dalam pengawasan kegiatan pencegahan dan sekaligus penindakan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses pemilihan,” ucapnya.