29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:07 AM WIB

Duh, Belum Seminggu Dilantik, Anggota Dewan Anyar Keluar Daerah

SINGARAJA  – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Buleleng, mengritik kinerja DPRD Buleleng. Penyebabnya, anggota dewan yang baru dilantik Kamis (15/8) lalu, sudah melakukan kunjungan keluar daerah.

Padahal mereka belum sepekan dilantik sebagai anggota dewan. Kritik tersebut dilontarkan Ketua Badan Eksekutif LSM Gema Nusantara, Antonius Sanjaya Kiabeni.

Anton mengaku heran tak mendapati anggota dewan. Setelah bertanya ke resepsionis, ia baru mengetahui anggota dewan sudah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Ditjen).

Informasinya, 45 anggota DPRD Buleleng melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri.

Seluruh anggota disebut ingin meminta penjelasan dan kepastian soal pedoman penyusunan tata tertib DPRD Kabupaten.

Apakah masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, atau merujuk aturan yang lain.

Konon selain DPRD Buleleng, DPRD Tabanan dan DPRD Denpasar juga melakukan kunjungan serupa ke Kemendagri.

“DPRD ini baru dilantik. Belum seumur jagung, sudah kunjungan keluar daerah. Kalau seperti ini, apa yang bisa diharapkan oleh konstituen,” kritik Anton.

Menurutnya konsultasi ke Kemendagri, tak perlu diikuti oleh seluruh anggota. Cukup pimpinan saja. Kalau toh harus seluruh anggota, ia menyarankan agar konsultasi cukup dilakukan ke Pemprov Bali saja.

“Secara etika, ini tidak patut. Dari sisi anggaran juga terkesan pemborosan. Apalagi perintah Presiden saat pidato kenegaraan, meminta agar kegiatan studi banding dikurangi,” imbuhnya.

Sementara itu Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna secara terpisah mengatakan, konsultasi itu dibutuhkan untuk memastikan dasar aturan yang digunakan dalam menyusun tata tertib.

Apabila dasar hukum yang digunakan tak jelas, ia khawatir tata tertib yang akan disusun dewan, justru dianulir di kemudian hari.

“Kami sengaja ke Kemendagri, karena ingin mendapat penjelasan langsung dari sumbernya. Sebab yang menerbitkan aturan kan dari Kemendagri,” katanya.

Lebih lanjut Supriatna mengatakan, dewan telah menyusun program kerja selama sebulan mendatang.

Salah satu agenda yang jadi prioritas, ialah pembentukan fraksi-fraksi dan pembentukan unsur pimpinan definitif.

“Sesuai aturan, sebulan setelah dilantik, fraksi-fraksi sudah harus terbentuk. Kalau memang bisa lebih cepat selesai, tentu lebih baik.

Sehingga pembentukan alat kelengkapan dewan juga bisa lebih cepat dilakukan,” tandas Supriatna. 

SINGARAJA  – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Buleleng, mengritik kinerja DPRD Buleleng. Penyebabnya, anggota dewan yang baru dilantik Kamis (15/8) lalu, sudah melakukan kunjungan keluar daerah.

Padahal mereka belum sepekan dilantik sebagai anggota dewan. Kritik tersebut dilontarkan Ketua Badan Eksekutif LSM Gema Nusantara, Antonius Sanjaya Kiabeni.

Anton mengaku heran tak mendapati anggota dewan. Setelah bertanya ke resepsionis, ia baru mengetahui anggota dewan sudah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Ditjen).

Informasinya, 45 anggota DPRD Buleleng melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri.

Seluruh anggota disebut ingin meminta penjelasan dan kepastian soal pedoman penyusunan tata tertib DPRD Kabupaten.

Apakah masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, atau merujuk aturan yang lain.

Konon selain DPRD Buleleng, DPRD Tabanan dan DPRD Denpasar juga melakukan kunjungan serupa ke Kemendagri.

“DPRD ini baru dilantik. Belum seumur jagung, sudah kunjungan keluar daerah. Kalau seperti ini, apa yang bisa diharapkan oleh konstituen,” kritik Anton.

Menurutnya konsultasi ke Kemendagri, tak perlu diikuti oleh seluruh anggota. Cukup pimpinan saja. Kalau toh harus seluruh anggota, ia menyarankan agar konsultasi cukup dilakukan ke Pemprov Bali saja.

“Secara etika, ini tidak patut. Dari sisi anggaran juga terkesan pemborosan. Apalagi perintah Presiden saat pidato kenegaraan, meminta agar kegiatan studi banding dikurangi,” imbuhnya.

Sementara itu Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna secara terpisah mengatakan, konsultasi itu dibutuhkan untuk memastikan dasar aturan yang digunakan dalam menyusun tata tertib.

Apabila dasar hukum yang digunakan tak jelas, ia khawatir tata tertib yang akan disusun dewan, justru dianulir di kemudian hari.

“Kami sengaja ke Kemendagri, karena ingin mendapat penjelasan langsung dari sumbernya. Sebab yang menerbitkan aturan kan dari Kemendagri,” katanya.

Lebih lanjut Supriatna mengatakan, dewan telah menyusun program kerja selama sebulan mendatang.

Salah satu agenda yang jadi prioritas, ialah pembentukan fraksi-fraksi dan pembentukan unsur pimpinan definitif.

“Sesuai aturan, sebulan setelah dilantik, fraksi-fraksi sudah harus terbentuk. Kalau memang bisa lebih cepat selesai, tentu lebih baik.

Sehingga pembentukan alat kelengkapan dewan juga bisa lebih cepat dilakukan,” tandas Supriatna. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/