Gugatan pra peradilan yang diajukan Lars Christensen, ternyata kandas. Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Singaraja, menyatakan langkah polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus penipuan dengan tersangka Ni Luh Sukerasih, sudah sesuai dengan prosedur hukum
Polres Buleleng mangkir alias tak memenuhi panggilan dalam proses sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Padahal kemarin (10/10) merupakan agenda sidang perdana dalam gugatan tersebut.
Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana digugat pra peradilan ke Pengadilan Negeri Singaraja. Sebab salah seorang penyidiknya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Bendesa Adat Kubutambahan, Jro Pasek Ketut Warkadea mengajukan gugatan pra peradilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen sporadik pada proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kubutambahan.