33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:24 PM WIB

Tak Kantongi Dokumen, Empat Ton Sosis dan Nugget Ditolak Masuk Bali

RadarBali.com –  Setelah dilimpahkan ke Karantina Pertanian Wilayah Kerja (Wilker) Gilimanuk, akhirnya empat ton daging olahan ditolak masuk Bali.

Daging olahan berupa sosis dan nugget itu dikembalikan ke daerah asalnya karena tanpa surat keterangan kesehatan hewan dari Karantina.

Empat ton sosis dan nugget itu diangkut dengan mobil box warna kuning B 9652 SCC. Mobil yang dikemudikan Dedy Mulianto,24, asal Pacitan, Jawa Timur tersebut ditolak oleh Karantina Pertanian Wilker Gilimanuk karena tak mengantongi surat rekomendasi meski bukan komoditi pangan yang dilarang untuk diantarpulaukan.

“Olahan daging itu bisa bukan komoditi terlarang untuk diantarpulaukan. Tapi, harus dilengkapi dengan dokumen surat keterangan kesehatan hewan dari Karantina asalnya,” ujar Penanggung Jawab Balai Karantina Pertanian Wilayah Kerja (Wilker) Gilimanuk, drh. I Nyoman Budhiarta, Selasa (28/8) kemarin.

Menurut Budiarta, pengiriman antarpulau hewan maupun hasil olahan antar pulau harus dilengkapi dengan surat keterangan Kesehatan dari Kantor Karantina Hewan sesuai dengan UU No 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Jika tidak, maka Karantina bisa melakukan langkah penolakan maupun pemusnahan. “Untuk olahan daging itu kita tolak. Kita meminta pengusaha yang ingin mengantarpulaukan olahan daging atau hewan yang tidak dilarang agar selalu melengkapi dokumen dari Karantina,” pungkasnya

RadarBali.com –  Setelah dilimpahkan ke Karantina Pertanian Wilayah Kerja (Wilker) Gilimanuk, akhirnya empat ton daging olahan ditolak masuk Bali.

Daging olahan berupa sosis dan nugget itu dikembalikan ke daerah asalnya karena tanpa surat keterangan kesehatan hewan dari Karantina.

Empat ton sosis dan nugget itu diangkut dengan mobil box warna kuning B 9652 SCC. Mobil yang dikemudikan Dedy Mulianto,24, asal Pacitan, Jawa Timur tersebut ditolak oleh Karantina Pertanian Wilker Gilimanuk karena tak mengantongi surat rekomendasi meski bukan komoditi pangan yang dilarang untuk diantarpulaukan.

“Olahan daging itu bisa bukan komoditi terlarang untuk diantarpulaukan. Tapi, harus dilengkapi dengan dokumen surat keterangan kesehatan hewan dari Karantina asalnya,” ujar Penanggung Jawab Balai Karantina Pertanian Wilayah Kerja (Wilker) Gilimanuk, drh. I Nyoman Budhiarta, Selasa (28/8) kemarin.

Menurut Budiarta, pengiriman antarpulau hewan maupun hasil olahan antar pulau harus dilengkapi dengan surat keterangan Kesehatan dari Kantor Karantina Hewan sesuai dengan UU No 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Jika tidak, maka Karantina bisa melakukan langkah penolakan maupun pemusnahan. “Untuk olahan daging itu kita tolak. Kita meminta pengusaha yang ingin mengantarpulaukan olahan daging atau hewan yang tidak dilarang agar selalu melengkapi dokumen dari Karantina,” pungkasnya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/