33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 14:06 PM WIB

Mimih, Tiap Bulan 30 Pasangan Cerai di Tabanan, Judi Jadi Pemicu

TABANAN – Data mengejutkan dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Tabanan. Angka gugatan perceraian di Tabanan terbilang relatif tinggi.

Tahun 2018 lalu sebanyak 330 gugatan perceraian yang dilayangkan  pasangan suami istri (Pasutri). Jika dirata-ratakan, setiap bulan ada sekitar 30 kasus cerai yang diterima PN Tabanan. 

Banyak faktor pemicu yang kerap kali jadi alasan sepasang suami istri bercerai. Mulai dari perselisihan atau pertengkaran, hingga karena ketidakcocokan (tidak harmonis).

Selain itu faktor ekonomi, suami suka judi (tajen), dan muncul orang ketiga (perselingkuhan). Yang menarik, gadget atau media sosial ikut menjadi salah satu pemicu pasutri di Tabanan cerai.

Menurut Juru Bicara PN Tabanan Luh Sasmita Dewi, sejatinya pernikahan merupakan sesuatu yang sangat sakral. Karena sekali dilakukan dalam seumur hidup.

Seiring berjalannya waktu, anggapan tersebut kini pudar di kalangan masyarakat. Terlebih di zaman modern saat ini. Justru banyak yang melayangkan gugatan perceraian.  

“Bulan Januari 2019 ini saja kami sudah terima gugatan perceraian sebanyak 33 kasus. Ya, rata-rata  dalam sehari 1 sampai 2 gugatan yang kami terima,” ungkapnya.

Di Tabanan penyumbang kasus perceraian yang paling banyak ditangani oleh pihaknya karena faktor ekonomi dan suami senang judi (tajen).

Mayoritas yang menggugat adalah kaum hawa (perempuan). Mungkin istri bosan dengan kelakuan dan sikap suami dan tidak mau berubah dan memilih suka judi.

Sehingga hal itu memicu sang istri untuk bercerai. Dari segi umur, kasus perceraian pasangan suami dan istri di Tabanan masih kategori usai produktif berkisar antara 25 tahun sampai 40 tahun.

Namun ada pula yang di atas itu. Bahkan, sudah berumur 60 tahun bercerai pula. Bahkan sudah memiliki cucu. 

Hal ini yang membuat dirinya tak habis pikir. Begitu juga soal lama tidaknya sebuah perkawinan yang akhirnya berujung perceraian juga bervariasi.   

“Umur perkawinan yang rawan terjadi perceraian yakni pada tahun pertama, usia lima tahun dan lima belas tahun.

Masa itu yang sangat rawan terjadi perceraian, tapi ada juga yang baru enam bulan menikah sudah cerai,” katanya. “Terbanyak bercerai dengan usai perkawinan terbilang 1 tahun sampai 3 tahun,” ujarnya. 

Terkait tinggi kasus perceraian di Tabanan, pihaknya mengaku sangat prihatin. Menurut dia ada banyak solusi yang bisa diambil.

Seperti soal faktor ekonomi, semestinya suami istri bijak menghadapi hidup. Meski kekurangan tidak harus mengambil jalan pintas dengan bercerai.

Keduanya harus berusaha bersama-sama meningkatkan taraf hidup secara ekonomi. Selain itu egosime juga harus dikurangi dan dikendalikan  sehingga bisa menahan rumah tangga yang harmonis.

Satu hal yang menurut Sasmita Dewi juga menjadi perhatian, yakni pendidikan pernikahan pembelajaran saat pra nikah bagi pasangan yang akan menikah.

Mereka harus mendapatkan penjelasan yang detail dan lengkap lika-liku sebuah perkawinan. Sehingga pasangan benar-benar siap untuk membina hubungan rumah tangga. 

Selain itu kata dia peran orang tua atau tokoh adat dan agama bisa memberikan pencerahan pada pasangan yang akan menikah. 

“Ya semacam sekolah pra-nikah, agar pasangan calon pengantin faham benar bagaimana ketika sudah menikah,” tandasnya. 

TABANAN – Data mengejutkan dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Tabanan. Angka gugatan perceraian di Tabanan terbilang relatif tinggi.

Tahun 2018 lalu sebanyak 330 gugatan perceraian yang dilayangkan  pasangan suami istri (Pasutri). Jika dirata-ratakan, setiap bulan ada sekitar 30 kasus cerai yang diterima PN Tabanan. 

Banyak faktor pemicu yang kerap kali jadi alasan sepasang suami istri bercerai. Mulai dari perselisihan atau pertengkaran, hingga karena ketidakcocokan (tidak harmonis).

Selain itu faktor ekonomi, suami suka judi (tajen), dan muncul orang ketiga (perselingkuhan). Yang menarik, gadget atau media sosial ikut menjadi salah satu pemicu pasutri di Tabanan cerai.

Menurut Juru Bicara PN Tabanan Luh Sasmita Dewi, sejatinya pernikahan merupakan sesuatu yang sangat sakral. Karena sekali dilakukan dalam seumur hidup.

Seiring berjalannya waktu, anggapan tersebut kini pudar di kalangan masyarakat. Terlebih di zaman modern saat ini. Justru banyak yang melayangkan gugatan perceraian.  

“Bulan Januari 2019 ini saja kami sudah terima gugatan perceraian sebanyak 33 kasus. Ya, rata-rata  dalam sehari 1 sampai 2 gugatan yang kami terima,” ungkapnya.

Di Tabanan penyumbang kasus perceraian yang paling banyak ditangani oleh pihaknya karena faktor ekonomi dan suami senang judi (tajen).

Mayoritas yang menggugat adalah kaum hawa (perempuan). Mungkin istri bosan dengan kelakuan dan sikap suami dan tidak mau berubah dan memilih suka judi.

Sehingga hal itu memicu sang istri untuk bercerai. Dari segi umur, kasus perceraian pasangan suami dan istri di Tabanan masih kategori usai produktif berkisar antara 25 tahun sampai 40 tahun.

Namun ada pula yang di atas itu. Bahkan, sudah berumur 60 tahun bercerai pula. Bahkan sudah memiliki cucu. 

Hal ini yang membuat dirinya tak habis pikir. Begitu juga soal lama tidaknya sebuah perkawinan yang akhirnya berujung perceraian juga bervariasi.   

“Umur perkawinan yang rawan terjadi perceraian yakni pada tahun pertama, usia lima tahun dan lima belas tahun.

Masa itu yang sangat rawan terjadi perceraian, tapi ada juga yang baru enam bulan menikah sudah cerai,” katanya. “Terbanyak bercerai dengan usai perkawinan terbilang 1 tahun sampai 3 tahun,” ujarnya. 

Terkait tinggi kasus perceraian di Tabanan, pihaknya mengaku sangat prihatin. Menurut dia ada banyak solusi yang bisa diambil.

Seperti soal faktor ekonomi, semestinya suami istri bijak menghadapi hidup. Meski kekurangan tidak harus mengambil jalan pintas dengan bercerai.

Keduanya harus berusaha bersama-sama meningkatkan taraf hidup secara ekonomi. Selain itu egosime juga harus dikurangi dan dikendalikan  sehingga bisa menahan rumah tangga yang harmonis.

Satu hal yang menurut Sasmita Dewi juga menjadi perhatian, yakni pendidikan pernikahan pembelajaran saat pra nikah bagi pasangan yang akan menikah.

Mereka harus mendapatkan penjelasan yang detail dan lengkap lika-liku sebuah perkawinan. Sehingga pasangan benar-benar siap untuk membina hubungan rumah tangga. 

Selain itu kata dia peran orang tua atau tokoh adat dan agama bisa memberikan pencerahan pada pasangan yang akan menikah. 

“Ya semacam sekolah pra-nikah, agar pasangan calon pengantin faham benar bagaimana ketika sudah menikah,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/