32.1 C
Jakarta
24 Mei 2025, 13:15 PM WIB

Kurang Gedung, Dewan Minta Aset Dikuasai Mantan Pejabat Daerah Ditarik

RadarBali.com – Mencuatnya sejumlah aset daerah yang dikuasai orang lain dan mantan pejabat, membuat dewan angkat bicara.

Komisi I DPRD Buleleng mendesak agar Pemkab Buleleng menertibkan aset-aset daerah, baik tanah maupun gedung, yang dikuasai orang lain maupun mantan pejabat.

Ketua Komisi I DPRD Buleleng Putu Mangku Mertayasa menyatakan, aset Pemkab Buleleng seharusnya dikuasai pemerintah.

“Bukan dikuasai oknum atau mantan pejabat. Aset itu harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat. Kan kita sudah punya Perda Pengelolaan Pemanfaatan dan Penghapusan Aset Daerah,” tegas Mangku.

Menurut Mangku, aset-aset yang dikuasai oleh mantan pejabat maupun individu, sudah selayaknya dikembalikan ke pemerintah.

Sehingga pemerintah bisa menggunakannya sesuai kebutuhan. Pemerintah pun tak perlu lagi melobi dewan untuk menarik Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng yang sedianya digunakan sebagai gedung kantor.

Mangku menilai penarikan aset rumah jabatan ketua dewan, tidak perlu dilakukan bila pemerintah benar-benar menguasai aset daerah.

“Kalau itu memang satu-satunya cara yang bisa meringankan pemerintah dengan tidak membuat kantor baru, ya apa boleh buat. Tapi kalau ada aset lain yang bisa dimanfaatkan, kenapa harus rumah jabatan ketua,” imbuh politisi PDI Perjuangan itu.

Pria asal Desa Banjar itu mendesak agar Pemkab Buleleng, dalam hal ini Badan Keuangan Daerah, segera menarik aset-aset itu. Dengan catatan, pemerintah menempuh upaya-upaya yang manusiawi.

“Kalau bisa dikomunikasikan dan dikoordinasikan dulu. Meski mantan pejabat atau oknum, beliau-beliau juga kan tetap warga Buleleng. Kalau tidak bisa dikoordinasikan, ya mau tidak mau upaya paksa,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng, Bimantara pemerintah masih melakukan penelusuran untuk memastikan dokumen historis kepemilikan.

Mengingat beberapa dokumen kepemilikan ikut terbakar pada amuk massa tahun 1999 silam. Setelah inventarisasi tuntas, pemerintah akan menyurati penghuni masing-masing.

“Kalau ingin memanfaatkan, silahkan melengkapi permohonan kepada pemerintah sesuai Permendagri 19 tahun 2016. Nanti kan dikaji, apakah akan sewa atau pemanfaatan lainnya,” ujar Bimantara.

Asal tahu saja, saat ada tiga bidang aset Pemkab Buleleng yang dikuasai orang lain. Masing-masing lahan seluas 34,8 are di Jalan Tanjung Kelurahan Kaliuntu yang dihuni 11 mantan PNS beserta ahli warisnya.

Rumah seluas 4,5 are di Jalan Bisma yang dihuni mantan pejabat di Dinas Pendidikan; serta rumah seluas 4,5 are di Jalan Wijaya Kusuma yang ditempati mantan pejabat di Dinas Catatan Sipil.

RadarBali.com – Mencuatnya sejumlah aset daerah yang dikuasai orang lain dan mantan pejabat, membuat dewan angkat bicara.

Komisi I DPRD Buleleng mendesak agar Pemkab Buleleng menertibkan aset-aset daerah, baik tanah maupun gedung, yang dikuasai orang lain maupun mantan pejabat.

Ketua Komisi I DPRD Buleleng Putu Mangku Mertayasa menyatakan, aset Pemkab Buleleng seharusnya dikuasai pemerintah.

“Bukan dikuasai oknum atau mantan pejabat. Aset itu harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat. Kan kita sudah punya Perda Pengelolaan Pemanfaatan dan Penghapusan Aset Daerah,” tegas Mangku.

Menurut Mangku, aset-aset yang dikuasai oleh mantan pejabat maupun individu, sudah selayaknya dikembalikan ke pemerintah.

Sehingga pemerintah bisa menggunakannya sesuai kebutuhan. Pemerintah pun tak perlu lagi melobi dewan untuk menarik Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng yang sedianya digunakan sebagai gedung kantor.

Mangku menilai penarikan aset rumah jabatan ketua dewan, tidak perlu dilakukan bila pemerintah benar-benar menguasai aset daerah.

“Kalau itu memang satu-satunya cara yang bisa meringankan pemerintah dengan tidak membuat kantor baru, ya apa boleh buat. Tapi kalau ada aset lain yang bisa dimanfaatkan, kenapa harus rumah jabatan ketua,” imbuh politisi PDI Perjuangan itu.

Pria asal Desa Banjar itu mendesak agar Pemkab Buleleng, dalam hal ini Badan Keuangan Daerah, segera menarik aset-aset itu. Dengan catatan, pemerintah menempuh upaya-upaya yang manusiawi.

“Kalau bisa dikomunikasikan dan dikoordinasikan dulu. Meski mantan pejabat atau oknum, beliau-beliau juga kan tetap warga Buleleng. Kalau tidak bisa dikoordinasikan, ya mau tidak mau upaya paksa,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng, Bimantara pemerintah masih melakukan penelusuran untuk memastikan dokumen historis kepemilikan.

Mengingat beberapa dokumen kepemilikan ikut terbakar pada amuk massa tahun 1999 silam. Setelah inventarisasi tuntas, pemerintah akan menyurati penghuni masing-masing.

“Kalau ingin memanfaatkan, silahkan melengkapi permohonan kepada pemerintah sesuai Permendagri 19 tahun 2016. Nanti kan dikaji, apakah akan sewa atau pemanfaatan lainnya,” ujar Bimantara.

Asal tahu saja, saat ada tiga bidang aset Pemkab Buleleng yang dikuasai orang lain. Masing-masing lahan seluas 34,8 are di Jalan Tanjung Kelurahan Kaliuntu yang dihuni 11 mantan PNS beserta ahli warisnya.

Rumah seluas 4,5 are di Jalan Bisma yang dihuni mantan pejabat di Dinas Pendidikan; serta rumah seluas 4,5 are di Jalan Wijaya Kusuma yang ditempati mantan pejabat di Dinas Catatan Sipil.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/