NEGARA – Aturan mengenai rapid test bagi pelaku perjalanan, terutama melalui pelabuhan penyeberangan antara Provinsi Jawa Timur dan Bali berbeda.
Provinsi Jawa Timur membebaskan kewajiban rapid test bagi pengguna jasa penyeberangan, namun Bali masih belum mencabut aturan kewajiban rapid test bagi pelaku perjalanan.
Artinya, bagi pelaku perjalanan yang akan masuk Bali masih wajib rapid test. Kabar terbaru, Dinas Perhubungan Provinsi Bali tidak mensyaratkan wajib rapid test bagi angkutan sungai, danau dan penyeberangan.
Dalam surat yang ditujukan pada General Manager PT. Indonesia Ferry Cabang Ketapang, penumpang kapal penyeberangan di Pelabuhan Ketapang ke Gilimanuk tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Mulai pengukuran suhu tubuh, menggunakan masker, cuci tangan dan menjaga jarak selama di pelabuhan dan di kapal.
General Manager PT. Indonesia Ferry Cabang Ketapang Fahmi Alweni mengatakan, surat dari Dinas Perhubungan Provinsi Bali tersebut memang ditujukan pada dirinya selaku general manager.
Namun, mengenai pembebasan kewajiban rapid test bagi penumpang bukan kewenangan PT. ASDP, pihaknya tidak punya kewenangan.
“Kami ASDP hanya mengurus kelancaran penyeberangan pelabuhan Ketapang- Gilimanuk,” jelas Fahmi Alweni
Sedangkan pihak yang berwenang melakukan pemeriksaan rapid tes di pelabuhan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), baik di Pelabuhan Ketapang maupun di Pelabuhan Gilimanuk.
“Mengenai rapid test, bisa konfirmasi pada KKP,” ungkapnya. Perbedaan aturan mengenai kewajiban rapid test dua provinsi yang terpisah selat Bali tersebut membuat bingung pengguna perjalanan.
Disamping itu, banyak pengguna jasa penyeberangan yang sudah masuk Bali diminta rapid test, padahal di Pelabuhan Ketapang sudah tidak ada kewajiban untuk melakukan rapid test.