Pria 68 tahun ini menyandang banyak gelar. Prof. Dr. drg. I Gede Winasa, mantan Bupati Jembrana dua periode (2000-2010) ini adalah sosok cerminan bagi kepala daerah di Tanah Air, agar berhati-hati menjauhi korupsi.
Sempat dipuja-puji dengan segudang inovasi, kini menjalani masa tua di balik jeruji besi rumah tahanan Kelas II B Negara.
DIDIK DWI PRAPTONO, Denpasar
JAUH sebelum terjun ke dunia politik dan menduduki kursi jabatan sebagai bupati Jembrana dua periode (2000-2010), pria lulusan Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Universitas Airlangga,
Surabaya, 1978 silam ini mengawali karirnya sebagai dokter gigi. Tugasnya di Puskesmas Benculuk, Banyuwangi.
Setahun mengabdi,1979 Winasa kemudian pindah dan bekerja sebagai dokter gigi di RSUD Bangli.
Lantas, kembali pindah tugas dan menjabat sebagai Sekretaris Sekolah Pengatur Rawat Gigi Kanwil Depkes Bali (1981).
Jabatan demi jabatan seperti anak tangga. Setelah itu naik jabatan lagi. Jadi kepala seksi (Kasi) Evaluasi Kanwil Depkes Bali (1981-1987).
Tak puas dengan apa yang telah diraih, tahun 1989 dia melanjutkan studi di Hiroshima University, Jepang (1989-1990).
Begitu lulus, masih melanjutkan ke Tokushima University, Jepang (1991). Kemudian lanjut lagi kuliah di Hiroshima University, Jepang (1993).
Setelah itu baru balik ke Indonesia dan kuliah di Program Studi Ilmu Kedokteran, Program Doktor Pasca Sarjana Universitas Airlangga (1995).
Usai menyandang gelar doktor, Winasa yang saat itu menjabat sebagai Presiden Komisaris Patria Grup, kemudian dinobatkan sebagai Guru Besar Ilmu Kesehatan Gigi Masyarakat di FKG Universitas Mahasaraswati Denpasar.
Usai diangkat sebagai guru besar, pria bergelar profesor ini rupanya jenuh dengan aktivitas dunia medis. Dia kemudian banting setir dari akademisi menjadi politisi. Tahun 2000, ahli dokter gigi ini terpilih sebagai Bupati Jembrana.
Dan, pada tahun 2005, Winasa yang saat itu disokong Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kembali terpilih sebagai Bupati Jembrana untuk kedua kali.
Saat menjabat bupati Jembrana, dulu Winasa sempat jadi buah bibir dengan dipuji sebagai bupati dengan banyak inovasi.
Obsesinya memajukan masyarakat Jembrana dari jeratan kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan melalui inovasi birokrasi, optimalisasi pelayanan publik, kebijakan pendidikan, serta kesehatan gratis banyak ditiru kepala daerah lain di Indonesia.
Menurut Winasa, banyak kepala daerah yang datang ke Jembrana untuk “mengadopsi” program yang dibuatnya. Atau meng-copy paste.
Seperti program sekolah gratis, beasiswa bagi siswa berprestasi, dan program Jaminan Kesehatan Jembrana (JKJ).
Sayangnya, seiring lengsernya Winasa dari kursi jabatan bupati Jembrana, seolah juga menutup seluruh karir gemilang dari bupati peraih tujuh piagam Museum Rekor Indonesia (MURI) ini.
Kehidupan Winasa pun berubah setelah tersandung kasus korupsi. Kasus korupsi perdana yang menjerat dari bapak empat anak, ini yakni kasus korupsi pengadaan mesin pabrik kompos.
Meski awalnya sempat divonis bebas di Pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding, namun hasil putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI, Winasa diganjar 2 tahun dan 6 bulan (30 bulan).
Putusan kasasi MA tahun 2012 dan sudah selesai dia jalani ini sempat diprotes Winasa. Dia menilai, putusan MA bernuansa politis.
“Putusan kasasi turun 2012 persis menjelang pilkada. Dan, meskipun sudah diputus, saya baru dieksekusi 2014,” tuturnya.
Selanjutnya, belum sempat menghirup udara segar, dia kembali dijerat kasus korupsi beasiswa perguruan tinggi Stikes dan Stitna Jembrana. Juga kasus perjalanan dinas (Perdin) fiktif Kabupaten Jembrana.
Sesuai putusan pengadilan tingkat pertama, akibat korupsi kedua ini, Winasa kembali divonis 3,5 tahun. Dia tak terima putusan itu kemudian mengajukan banding.
Hasil banding, Pengadilan Tinggi (PT) Bali menguatkan putusan tingkat pertama dengan mengganjar Winasa 3,5 tahun.
Winasa lalu mengajukan upaya hukum kasasi dan hasilnya justru dia dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh hakim MA.
Putusan MA, ini pun kini sedang dalam upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Sedangkan kasus perdin fiktif, Winasa diganjar dengan hukuman 2,5 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama.
Begitu mengajukan banding, hukuman Winasa bertambah menjadi 4 tahun dan kini masih dalam proses kasasi.
Menanggapi putusan ini, lagi-lagi mantan penguasa Jembrana ini menilai banyak keganjilan, dalam penuturannya kepada Jawa Pos Radar Bali .
”Kenapa kasus 2009 dan 2010 tidak digelar sekaligus? Kenapa kasusnya diantre dan seolah direkayasa?” keluhnya.
Kini di usianya yang sudah lanjut, dengan masih berprosesnya upaya hukum kasasi dan PK, pria yang rambutnya mulai memutih semua ini harus menjalani hidup dengan status tahanan rutan Jembrana.
Bahkan, Winasa juga harus rutin berobat akibat sakit vertigo dan jantung yang dideritanya.