GILIMANUK – Satu pikap komoditi perikanan yang dibawa Akhmad Husni Faudzan, 23, asal Sidoarjo, Jawa Timur, memang bukan komoditi terlarang diantarpulaukan.
Apalagi, pada saat dibawa ke Bali sudah dilengkapi sertifikat kesehatan dari Karantina. Namun, 8 kuintal ikan dan cumi-cumi segar itu tetap ditahan polisi.
“Namun, di dalam sertifikat kesehatan itu hanya tertulis ikan segar dengan berat 800 kilogram ikan segar, tidak menyebutkan secara khusus jenis ikan
dan setelah diperiksa lebih teliti ternyata juga ditemukan cumi-cumi segar. Jadi dengan demikian keabsahan dokumennya
secara normatif tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol Nyoman Subawa.
Sehingga pengiriman 41 box sterofoam ikan dan cumi yang dikirim oleh H Yakman dari Sidoarjo dengan tujuan Kedonganan, Badung itu menyalahi ketentuan UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
“Nanti kami limpahkan ke Kantor Karantina Ikan Wilayah kerja Gilimanuk agar diambil tindakan karantina sesuai kesalahan dokumen yang dibawanya,” ungkapnya.
Sementara itu Faudzan mengaku dirinya hanya membawa barang ke Bali. “Memang saya juga yang mengurus sertifikat karantina
sesuai pemberitahuan pemilik barang yang memberi tahu ikan, tidak tahu kalau ada cumi-cumi,” bebernya.