25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:20 AM WIB

Dua Desa Terima Pencairan Dana Desa di Penghujung April

SINGARAJA – Dua desa di Kabupaten Buleleng, yakni Desa Bebetin dan Desa Suwug, menerima pencairan dana desa tahun 2018, pada pengujung April lalu.

Kedua desa ini melakukan pencairan dana paling akhir, karena terkendala Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang belum ditetapkan dalam Peraturan Desa (Perdes).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Buleleng, Gede Sandhiyasa mengatakan, untuk tahap pertama, sudah seluruh desa di Buleleng mendapatkan dana desa.

Menurut Sandhiyasa, sesuai regulasi dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), tahap pertama desa hanya bisa mencairkan dana desa sebesar 20 persen.

Dana desa itu bisa dicairkan mulai Januari sampai pekan ketiga bulan Juni. “Syaratnya mereka harus membuat perdes tentang APBDes. Nah dua desa ini memang sempat terkendala masalah ini.

Jadi mereka paling terakhir mengajukan pengamprahan. Kalau tidak salah pengujung April mereka baru melakukan pengamprahan,” kata Sandhiyasa.

Selanjutnya untuk tahap kedua, desa-desa sudah bisa mengajukan pengamprahan pencairan. Untuk tahap dua, dana desa yang bisa dicairkan hanya 40 persen. Tidak ada persyaratan khusus untuk pencairan tahap dua.

“Begitu sudah cair tahap pertama, bisa mengamprah tahap kedua. Nanti begitu dana dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUN), paling lambat satu minggu sudah harus disetor ke rekening desa,” jelasnya.

Sementara untuk tahap tiga, baru dapat dicairkan pada bulan Juli mendatang. Besarnya pun 40 persen dari total APBDes. Syarat utama, desa harus menyetor laporan realisasi dana desa.

Khusus untuk tahap dua, hingga akhir pekan lalu Dinas PMD Buleleng mencatat sudah ada 115 desa yang mengajukan pengamprahan dana.

Sementara 12 desa lainnya, masih memiliki kesempatan mengajukan pengamprahan, paling lambat hingga pekan keempat Juni

SINGARAJA – Dua desa di Kabupaten Buleleng, yakni Desa Bebetin dan Desa Suwug, menerima pencairan dana desa tahun 2018, pada pengujung April lalu.

Kedua desa ini melakukan pencairan dana paling akhir, karena terkendala Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang belum ditetapkan dalam Peraturan Desa (Perdes).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Buleleng, Gede Sandhiyasa mengatakan, untuk tahap pertama, sudah seluruh desa di Buleleng mendapatkan dana desa.

Menurut Sandhiyasa, sesuai regulasi dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), tahap pertama desa hanya bisa mencairkan dana desa sebesar 20 persen.

Dana desa itu bisa dicairkan mulai Januari sampai pekan ketiga bulan Juni. “Syaratnya mereka harus membuat perdes tentang APBDes. Nah dua desa ini memang sempat terkendala masalah ini.

Jadi mereka paling terakhir mengajukan pengamprahan. Kalau tidak salah pengujung April mereka baru melakukan pengamprahan,” kata Sandhiyasa.

Selanjutnya untuk tahap kedua, desa-desa sudah bisa mengajukan pengamprahan pencairan. Untuk tahap dua, dana desa yang bisa dicairkan hanya 40 persen. Tidak ada persyaratan khusus untuk pencairan tahap dua.

“Begitu sudah cair tahap pertama, bisa mengamprah tahap kedua. Nanti begitu dana dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUN), paling lambat satu minggu sudah harus disetor ke rekening desa,” jelasnya.

Sementara untuk tahap tiga, baru dapat dicairkan pada bulan Juli mendatang. Besarnya pun 40 persen dari total APBDes. Syarat utama, desa harus menyetor laporan realisasi dana desa.

Khusus untuk tahap dua, hingga akhir pekan lalu Dinas PMD Buleleng mencatat sudah ada 115 desa yang mengajukan pengamprahan dana.

Sementara 12 desa lainnya, masih memiliki kesempatan mengajukan pengamprahan, paling lambat hingga pekan keempat Juni

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/