33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:59 PM WIB

Curi Motor, Ganti Plat Kendaraan, Pria Paro Baya Dikerangkeng

SINGARAJA –Dewa Nyoman Sintiastika, 55, warga Kelurahan Banjar Jawa, kini harus merasakan dinginnya lantai ruang tahanan Mapolres Buleleng.

Ia dibui gara-gara ketahuan mencuri sepeda motor di areal parkir Pasar Anyar Singaraja. Aksi pencurian itu terjadi pada 17 Januari lalu.

Saat itu pelaku menggondol motor dengan nomor polisi DK 6990 VA milik korban Moh Soleh, 25, warga Desa Tegallinggah.

Saat itu korban tengah berbelanja di Pasar Anyar Singaraja. Sayangnya korban lengah dan membiarkan kunci motornya tertinggal.

Kondisi itu dilihat pelaku Sintiastika. Saat itu pula muncul niat pelaku mencuri sepeda motor tersebut.

Pelaku langsung menyalakan motor dan mengendarainya seolah-olah itu sepeda motor miliknya sendiri. Tak ada yang menaruh curiga saat itu.

Begitu sampai di rumah, pelaku sempat berusaha menyembunyikan sepeda motor itu. Nomor plat kendaraan juga diganti menjadi DK 6502 VR, sehingga tak ada yang tahu.

“Kami menyebar informan dan sepeda motor dengan ciri-ciri serupa terlihat di rumah pelaku. Kemarin (Selasa, Red) kami lakukan penggerebekan,

memang benar itu barang bukti sepeda motor yang hilang. Hanya nomor platnya sudah diganti untuk mengelabui,” kata Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Mikael Hutabarat kemarin.

AKP Mikael mengatakan, pelaku sebenarnya berencana menjual sepeda motor itu. Namun pelaku masih was-was, sehingga sepeda motor masih ia kuasai dan ia kendarai untuk kegiatan sehari-hari.

“Belum sampai dijual. Memang ada niat menjual, tapi belum sempat pindah tangan. Saat penangkapan, motor itu masih dikuasai tersangka,” imbuh Mikael.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

SINGARAJA –Dewa Nyoman Sintiastika, 55, warga Kelurahan Banjar Jawa, kini harus merasakan dinginnya lantai ruang tahanan Mapolres Buleleng.

Ia dibui gara-gara ketahuan mencuri sepeda motor di areal parkir Pasar Anyar Singaraja. Aksi pencurian itu terjadi pada 17 Januari lalu.

Saat itu pelaku menggondol motor dengan nomor polisi DK 6990 VA milik korban Moh Soleh, 25, warga Desa Tegallinggah.

Saat itu korban tengah berbelanja di Pasar Anyar Singaraja. Sayangnya korban lengah dan membiarkan kunci motornya tertinggal.

Kondisi itu dilihat pelaku Sintiastika. Saat itu pula muncul niat pelaku mencuri sepeda motor tersebut.

Pelaku langsung menyalakan motor dan mengendarainya seolah-olah itu sepeda motor miliknya sendiri. Tak ada yang menaruh curiga saat itu.

Begitu sampai di rumah, pelaku sempat berusaha menyembunyikan sepeda motor itu. Nomor plat kendaraan juga diganti menjadi DK 6502 VR, sehingga tak ada yang tahu.

“Kami menyebar informan dan sepeda motor dengan ciri-ciri serupa terlihat di rumah pelaku. Kemarin (Selasa, Red) kami lakukan penggerebekan,

memang benar itu barang bukti sepeda motor yang hilang. Hanya nomor platnya sudah diganti untuk mengelabui,” kata Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Mikael Hutabarat kemarin.

AKP Mikael mengatakan, pelaku sebenarnya berencana menjual sepeda motor itu. Namun pelaku masih was-was, sehingga sepeda motor masih ia kuasai dan ia kendarai untuk kegiatan sehari-hari.

“Belum sampai dijual. Memang ada niat menjual, tapi belum sempat pindah tangan. Saat penangkapan, motor itu masih dikuasai tersangka,” imbuh Mikael.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/