GEROKGAK – Lalu lalang truk pengangkut limbah batubara dari PLTU Celukan menuju Pelabuhan Celukan Bawang yang menuai keluhan dan kritikan keras dari masyarakat dua desa yakni
Desa Celukan Bawang dan Desa Tingatinga, Gerokgak belum lama ini menuai respons pihak manajemen PT. General Energy Bali (PT. GEB).
Sebelumnya, pihak dua desa menyebut pengangkutan limbah batubara PLTU Celukan Bawang tanpa SOP amdal.
Melalui kuasa hukumnya Adryanov Hutabalian dan Sandoro Purba dari Kantor Hukum Othniel Alliances, PT. GEB menyatakan,
pengangkutan dan pengelolaan limbah B3 dalam hal ini Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari PLTU Celukan Bawang sampai ke lokasi pengelolaan,
PT. GEB telah memiliki dan menerapkan standard operasional procedural (SOP) Amdal sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku untuk menghindari adanya pencemaran lingkungan hidup.
Selain itu PT. GEB juga membantah bahwa truk-truk yang mengakut limbah batubara bukan dalam kondisi terbuka, melainkan dalam pengakutan limbah B3 dalam hal ini FABA telah
menggunakan standar alat pengangkutan limbah B3 yang sudah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dan telah mendapatkan izin pengangkutan serta kartu pengawasan izin penyelenggaraan angkutan barang khusus untuk mengangkut barang berbahaya (B3).
Dalam pelaksanaannya truk-truk pengangkut yang digunakan telah ditutup rapat dengan menggunakan terpal yang kuat agar tidak tececer dan beterbangan
di jalan-jalan,” terang kuasa Hukum PT. GEB yang berkantor Jalan Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav.E.3.2 No.1 Jakarta Selatan, Jumat (1/5).
Kuasa hukum PT.GEB juga membatah kembali mengenai alat angkutan berupa truk-truk pengangkut limbah B3 yang digunakan untuk
mengurangi debu yang beterbangan pihaknya telah melakukan kegiatan penyemprotan pada ban dan bak truk pengangkut limba B3.
“PT. GEB-PLTU Celukan Bawang dalam segala aktivitas sangat memperhatikan masalah lingkungan hidup di mana. PT. GEB dalam menjalankan usahanya berkomitmen untuk menjaga
kelestarian lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan hidup yang mentaati seluruh prosedural dan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan lingkungan hidup yang berlaku,” tegasnya.