SINGARAJA – Pemerintah Provinsi Bali menunjuk Puskesmas Buleleng I sebagai lokasi rujukan pelaksanaan rapid test.
Layanan uji cepat terkait covid-19 itu, khusus dilakukan bagi warga yang baru saja kembali setelah melakukan perjalanan dari wilayah zona merah.
Utamanya yang melakukan perjalanan dari luar Bali. Sekkab Buleleng Gede Suyasa mengatakan, dari sisi sumber daya manusia maupun ketersediaan peralatan uji cepat, sudah tersedia di puskesmas tersebut.
“Tim medis di sana sudah biasa melakukan penanganan seperti itu. Saat pekerja migran masih dikarantina di hotel dan fasilitas
yang disediakan desa, mereka kan bergerak juga melakukan pemeriksaan kesehatan. Jadi sudah tidak ada masalah,” katanya.
Untuk menjalani rapid test, warga yang baru datang dari luar daerah harus menunjukkan dokumen perjalanan.
Selain itu mereka juga harus memiliki penjamin yang tinggal di Buleleng. Suyasa menyatakan, tes yang dilakukan di puskesmas dipastikan tak dipungut biaya.
“Karena ini program pemerintah, jadi ya tidak dipungut biaya. Selama itu benar-benar dilakukan oleh orang yang baru datang dari daerah transmisi lokal.
Tapi, kalau dilakukan oleh orang yang hanya sekadar ingin rapid test, biar pernah, itu kan nggak perlu dilakukan,” katanya.
Lebih lanjut Suyasa mengatakan, warga yang hendak melakukan perjalanan keluar daerah juga bisa melakukan rapid test di puskesmas.
Hanya saja rapid test itu hanya akan diberikan pada warga yang memiliki urgensi sangat penting untuk ke luar daerah.
“Misalnya sopir angkutan barang dan sembako yang harus ke luar daerah. Itu juga kan harus tes secara berkala. Bisa kami layani,” demikian Suyasa.