27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 7:04 AM WIB

Duh Gusti… Gelapkan Dana Pura, Pejabat Desa Pekraman Jadi Tersangka

NEGARA – Warga Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, dihebohkan dengan kabar mengenai laporan salah satu pejabat di Desa Pakraman Pohsanten ke Polda Bali, terkait dugaan penggelapan uang pembangunan pura.

Bahkan, saat ini beredar kabar ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penatapan tersangka berlaku sejak 22 Januari lalu.

Terungkapnya laporan dan penetapan tersebut sejak beredarnya surat di masyarakat dengan kop Direktorat Kriminal Umum Polda Bali bernomor B/84/I/2018/Ditreskrimum.

Surat yang beredar di masyarakat tersebut tertulis perkara dengan laporan polisi nomor LP/407IX/2017/BALI/SPKT, tanggal 29 September 2017.

Dalam surat tersebut, penyidik telah mengantongi bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 372 KUHP.

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial I Made S dan I Ketut G, keduanya dari Banjar Munduk, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo.

Menurut informasi, laporan dugaan penggelapan tersebut terkait dengan pembangunan pura. Sejumlah uang yang semestinya untuk pembangunan pura diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh sang oknum.

Made S sebagai pejabat di Desa Pakraman dan I Ketut G sebagai ketua panitia.  Pjs Perbekel Pohsanten I Gusti Agung Kade Sultra Gunadi Putra tidak membantah ada penetapan dua orang tersangka dugaan penggelapan tersebut.

Gunadi menyebut, kasus ini melibatkan salah satu pejabat Desa Pakraman Pohsanten dan panitia pembangunan Pura khayangan Tiga.

“Memang ada sudah ada status tersangka, pejabat dan panitia pembangunan pura,” terangnya tanpa menyebut pasti jabatan tersangka.

NEGARA – Warga Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, dihebohkan dengan kabar mengenai laporan salah satu pejabat di Desa Pakraman Pohsanten ke Polda Bali, terkait dugaan penggelapan uang pembangunan pura.

Bahkan, saat ini beredar kabar ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penatapan tersangka berlaku sejak 22 Januari lalu.

Terungkapnya laporan dan penetapan tersebut sejak beredarnya surat di masyarakat dengan kop Direktorat Kriminal Umum Polda Bali bernomor B/84/I/2018/Ditreskrimum.

Surat yang beredar di masyarakat tersebut tertulis perkara dengan laporan polisi nomor LP/407IX/2017/BALI/SPKT, tanggal 29 September 2017.

Dalam surat tersebut, penyidik telah mengantongi bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 372 KUHP.

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial I Made S dan I Ketut G, keduanya dari Banjar Munduk, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo.

Menurut informasi, laporan dugaan penggelapan tersebut terkait dengan pembangunan pura. Sejumlah uang yang semestinya untuk pembangunan pura diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh sang oknum.

Made S sebagai pejabat di Desa Pakraman dan I Ketut G sebagai ketua panitia.  Pjs Perbekel Pohsanten I Gusti Agung Kade Sultra Gunadi Putra tidak membantah ada penetapan dua orang tersangka dugaan penggelapan tersebut.

Gunadi menyebut, kasus ini melibatkan salah satu pejabat Desa Pakraman Pohsanten dan panitia pembangunan Pura khayangan Tiga.

“Memang ada sudah ada status tersangka, pejabat dan panitia pembangunan pura,” terangnya tanpa menyebut pasti jabatan tersangka.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/