29.7 C
Jakarta
21 September 2024, 19:25 PM WIB

Diduga Terlibat Korupsi, Dinas PMD Rekomendasikan Ashari Non Aktif

SINGARAJA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng, merekomendasikan agar Muhammad Ashari non aktif dari jabatannya sebagai perbekel untuk sementara waktu.

Terlebih pemerintah telah menerima kepastian status hukum Ashari beberapa waktu lalu. Kepala Dinas PMD Buleleng Made Subur mengatakan, pihaknya telah menyurati Kejaksaan Negeri Buleleng terkait status hukum Ashari.

Pihak kejaksaan pun telah memberikan penjelasan status hukum Ashari dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Penjelasan itu bukan hanya disampaikan dalam bentuk lisan, namun juga tertulis.

Menurut Subur dalam pasal 32 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 10 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pelantikan dan Pengangkatan Perbekel, pemberhentian sementara dapat dilakukan oleh kepala daerah.

Meski tanpa melalui usulan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Mengingat statusnya sebagai tersangka kasus korupsi.

“Sesuai ketentuan pasal tersebut, bisa diberhentikan sementara apabila melakukan tindak pidana korupsi, makar, atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

Dalam hal Perbekel Celukan Bawang, sudah memenuhi syarat untuk diberhentikan sementara,” kata Subur.

Hal itu juga diperkuat dengan ketentuan yang tercantum dalam pasal 42 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Termasuk dalam pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Kalau toh nantinya Ashari non aktif sebagai perbekel, posisinya akan digantikan sementara waktu oleh sekretaris desa.

“Jadi nanti sekretaris desa akan melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai perbekel, sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” imbuh Subur.

 

SINGARAJA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng, merekomendasikan agar Muhammad Ashari non aktif dari jabatannya sebagai perbekel untuk sementara waktu.

Terlebih pemerintah telah menerima kepastian status hukum Ashari beberapa waktu lalu. Kepala Dinas PMD Buleleng Made Subur mengatakan, pihaknya telah menyurati Kejaksaan Negeri Buleleng terkait status hukum Ashari.

Pihak kejaksaan pun telah memberikan penjelasan status hukum Ashari dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Penjelasan itu bukan hanya disampaikan dalam bentuk lisan, namun juga tertulis.

Menurut Subur dalam pasal 32 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 10 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pelantikan dan Pengangkatan Perbekel, pemberhentian sementara dapat dilakukan oleh kepala daerah.

Meski tanpa melalui usulan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Mengingat statusnya sebagai tersangka kasus korupsi.

“Sesuai ketentuan pasal tersebut, bisa diberhentikan sementara apabila melakukan tindak pidana korupsi, makar, atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

Dalam hal Perbekel Celukan Bawang, sudah memenuhi syarat untuk diberhentikan sementara,” kata Subur.

Hal itu juga diperkuat dengan ketentuan yang tercantum dalam pasal 42 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Termasuk dalam pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Kalau toh nantinya Ashari non aktif sebagai perbekel, posisinya akan digantikan sementara waktu oleh sekretaris desa.

“Jadi nanti sekretaris desa akan melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai perbekel, sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” imbuh Subur.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/