RadarBali.com – Lantaran terbelit utang, I Ketut Suantra, warga Jalan Pulau Irian, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, harus rela kehilangan rumahnya setelah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Negara, Selasa (1/8).
Rumah dan tanah seluas 270 meter persegi tersebut dieksekusi atas permohonan I Ketut Ardiasa, selaku pemenang lelang rumah.
Sebelum dilakukan eksekusi dengan pengosongan rumah, pihak pemohon dan Suantra selaku termohon sudah dilakukan beberapa kali proses mediasi.
Bahkan, sebelum eksekusi kemarin dilakukan mediasi di Kantor Kelurahan Dauhwaru, namun tidak ada solusi sehingga terpaksa pemohon meminta pemenang lelang mengosongkan rumah.
Eksekusi pengosongan rumah yang dikawal ketat aparat kepolisian dari Polres Jembrana dan Kodim 1617/Jembrana, berjalan aman tanpa ada perlawanan dari pihak termohon.
Karena hanya sebagian rumah yang dieksekusi, pihak pemohon memberikan toleransi pada termohon menggunakan akses jalan utama satu-satunya kelaur masuk rumah yang dieksekusi.
”Pihak termohon menggunakan bagian belakang rumah yang tidak masuk dalam bagian rumah yang dieksekusi,” kata Panitera dari PN Negara Raden Tri Indiar Putranta yang mempin eksekusi.
Dijelaskan, eksekusi rumah dan tanah tersebut merupakan permohonan dari I Ketut Ardiasa sebagai pihak yang memenangkan lelang.
Rumah dan tanah, sebelumnya digunakan untuk jaminan meminjam uang sebesar Rp 100 juta pada salah seorang bernama Surati, karena tidak mampu membayar didaftarkan pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja.
Pada proses lelang kemudian dimenangkan oleh I Ketut Ardiasa. Namun, Suantra tidak mau meninggalkan rumah yang dilelang, sehingga memohon pada PN Negara untuk eksekusi rumah dan tanah 270 meter persegi yang dimenangkan dalam lelang.
Termohon juga sudah diberi teguran, namun termohon tidak merespons. “Kami hanya menjalankan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,”tegasnya.
Kuasa hukum termohon Johanes Budi Raharjo mengatakan, lelang dan eksekusi yang dilakukan ini dinilai cacat hukum karena yang mendaftarkan lelang bukan lembaga, tetapi perseorangan.
Pasalnya, utang piutang yang dilakukan kliennya pada perseorangan sebagai rentenir, karena tidak bisa membayar utangnya pihak pemberi utang atau rentenir ini melelang dan dimenangkan oleh pemohon.
Dugaan gugatan tersebut ada perbuatan melawan hukum karena sebagai perseorangan tidak menjalankan prosedur sebagaimana mestinya untuk melakukan lelang. “Yang kami gugat adalah rentenirnya,” tukas dia.