SEMARAPURA – Kasus rabies di Kabupaten Klungkung masih tinggi. Sampai saat ini tercatat 11 desa di Klungkung masih masuk zona merah rabies.
Karena itu, Dinas Pertanian menargetkan minimal 80 persen dari total populasi anjing di Kabupaten Klungkung yang mencapai 14.200 ekor mendapatkan vaksin rabies sebagai langkah antisipasi.
Kepala Dinas Pertanian Klungkung IB Gede Juanida mengungkapkan, jumlah populasi anjing tahun 2018 mencapai 14.200 ekor atau mengalami penurunan dari tahun lalu yang jumlahnya sekitar 14.400 ekor.
Menurutnya, kondisi ini terjadi karena semakin meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap anjing sebagai binatang peliharaan mereka.
Sehingga populasinya dikendalikan sesuai kemampuan mereka dalam memelihara atau merawat. “Jadi kami lihat tidak banyak ada anjing liar, sekitar 5-10 persen. Biasanya berada di pasar dan pantai,” katanya.
Berkat meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap anjing peliharaannya, diungkapkannya kasus rabies di Klungkung pada tahun 2017 tidak ada.
Meski begitu potensi masih tetap ada. Apa lagi jumlah gigitan anjing di Kabupaten Klungkung cukup tinggi.
Dinas Kesehatan Kabupaten Klungkung mencatat ada sebanyak 1.790 kasus GHPR di Klungkung pada tahun 2017.
Selain itu beberapa desa di Klungkung juga masih masuk zona merah rabies karena ada kasus rabies yang terjadi secara berulang kali.
Seperti Desa Banjarangkan, Bungbungan, Tohpati, Getakan, Takmung, Besan, Paksebali, Kusamba, Semarapura Kelod Kangin, Semarapura Kelod, dan Selat.
“Jadi kami menargetkan minimal cakupan vaksinasi rabies di Kabupaten Klungkung mencapai 80 persen dari total populasi anjing. Terutamanya di desa-desa yang masuk zona merah,” katanya.
Berkaitan dengan upaya itu, pihaknya mengaku membutuhkan vaksin rabies sekitar 10 ribu dosis. Namun yang bisa dipenuhi melalui APBD Kabupaten Klungkung baru sekitar 5.000.
Untuk pemenuhan kekurangan vaksin tersebut akan dipenuhi dari APBN maupun dari APBD Provinsi.