TABANAN – Ketua Panitia Pemilihan Bendesa Adat Bedha I Wayan Sudana memastikan bahwa pemilihan bendesa Adat Bedha periode 2021-2024 sudah sesuai dengan pararem yang sudah disahkan oleh Majelis Desa Adat Provinsi Bali.
Panitia sudah bekerja sesuai dengan pararem, awig-awig dan juknis MDA. Bahkan susunan kepanitian berdasarakan hasil paruman dan kesepakatan oleh perwakilan dari 38 kelian adat dan prajuru lainnya. Karena itu, ia menegaskan, proses tahapan pemilihan akan dilanjutkan.
“Kami sudah mengantisipasi karena desa Adat Bedha luas. Sehingga kita ambil 9 orang untuk menjadi keterwakilan. Jadi kalau ada yang tidak sepakat dan menuding panitia tidak baik dan tranparan itu sah-sah saja. Kenapa harus sekarang dipermasalahkan, mengapa tidak sebelumnya,” ungkapnya.
Sudana menyebut ada dua calon yang memenuhi syarat administrasi dan berhak melanjutkan ke tahap pemilihan bendesa adat. Yakni I Nyoman Surata incumbent Bendesa Adat Bedha dan I Gusti Putu Arnawadi. Karena dua calon ini memenuhi syarat.
“Sedangkan I Ketut Sutama gugur karena masuk sebagai pengurus partai politik dan menjabat sebagai perangkat desa. Otomatis kami gugurkan,” ujarnya.
Usai tahapan ini selanjutnya dilaksanakan proses pemilihan bendesa adat Bedha pada 17 April mendatang dengan proses musyawarah mufakat. “Kami tegaskan tidak ada proses pemungutan suara,” jelasnya.
Anggota Panitia lainnya Nyoman Widiadnyana menambahkan dirinya yang masuk dalam kepanitian pemilihan Bendesa Adat Bedha karena sebagai perwakilan kelian adat Serongga Pondok.
“Kami tegaskan proses pemilihan bendesa adat Bedha, Tabanan ini sudah berjalan sesuai dengan mekanisme dan sesuai dengan ketentuan aturan yang ada,” tegasnya.
Artinya pihaknya yang berada didalam panitia tidak pernah berpikir untuk melawan aturan. Dalam proses pemilihan bendesa adat Bedha pihaknya jadikan sebagai pedoman adalah paraem, awig-awiq dan juknis MDA.
“Kita sudah berupaya secara maksimal membangun sistem yang sehat dalam pemilihan bendesa adat Bedha,” jelasnya.
Kemudian adanya tudingan dari Kelian Adat Cengngolo yang tidak diakomodir dan masuk dalam kepanitian. Sejatinya semua sudah terakomodir, karena tidak mungkin seluruh banjar adat akan masuk dalam panitia. Namun pembentukan kepanitia dibagikan menjadi 3 tempekan. Tempekan 1 gubug, tempekan 2 Sudimara dan tempek 3 Bengkel dan Pangkung Tibah.
“Jadi semua sudah terwakili di sini, cuma diambil satu-satu dan sudah ada kata sepakat dari kelian dalam susunan proses panitia. Begitu pula Banjar Adat Cenggolo sudah masuk dalam tempekan 2 daerah Sudimara,” tandasnya.