29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:06 AM WIB

Final! Jabatan Oknum Kasubag Pol PP Pemeras Duktang Resmi Dicopot

NEGARA – Dua oknum Satpol PP Jembrana yang terlibat pungutan liar (pungli) akhirnya resmi dinonjobkan dan dipindahtugaskan.

Kedua oknum Satpol PP Jembrana, itu masing-masing Kasubag Umum dan Kepegawaian Satpol PP Jembrana I Komang Putra Astika, dan staf Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Jembrana, Nyoman Darmada.

Keduanya dipindahtugaskan dari tempat kerja sebelumnya ke divisi baru.

Bupati Jembrana I Putu Artha menegaskan, hasil kajian dari Inspektorat Jembrana sudah memastikan dua oknum terbukti melakukan pelanggaran administrasi.

Sehingga, pembina PNS memutuskan untuk mengeluarkan sanksi administrasi sesuai dengan aturan yang berlaku. Yakni nonjob dan dipindahtugaskan.

Menurut bupati, meski diberi sanksi, dua oknum tersebut masih beruntung karena kasusnya diserahkan pada pemerintah daerah dan tidak diserahkan pada  aparat penegak hukum. Jika kasus ini diproses hukum, ia memastikan keduanya akan diberhentikan sebagai PNS karena pelanggarannya masuk ranah Tipikor (tindak pidana korupsi).

”Karena ini diserahkan pada Pemkab, maka pelanggaran hanya dikenakan sanksi administrasi sesuai aturan yakni di nonjobkan dan tidak lagi menjabat,” tegasnya.

Terkait sanksi, kata Bupati Artha, I Komang Putra Astika yang sebelumnya menjadi Kasubag Umum dan Kepegawaian Satpol PP Jembrana, dipindahtugaskan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Jembrana.

Sedangkan I Nyoman Darmada yang sebelumnya sebagai staf Bidang Penegakan Perundang Undangan Daerah Satpol PP Jembrana, dipindahkan seksi kebakaran bidang perlindungan masyarakat yang juga di Satpol PP Jembrana. “Karena tidak menjabat, tetap sebagai staf dan dipindahkan,” imbuhnnya.

Diketahui, dua orang oknum Satpol PP Jembrana yakni masing-masing Nyoman Darmada dan I Komang Putra Astika ditangkap tim saber pungli dari Satreskrim Polres Jembrana saat melakukan pungli terhadpa penduduk pendatang dan cewek kafe.

Uang pungli yang diakui kedua oknum sebagai uang pengertian sebesar Rp 350 ribu itu diamankan tim saber setelah petugas mendapat laporan dari korban.

 

NEGARA – Dua oknum Satpol PP Jembrana yang terlibat pungutan liar (pungli) akhirnya resmi dinonjobkan dan dipindahtugaskan.

Kedua oknum Satpol PP Jembrana, itu masing-masing Kasubag Umum dan Kepegawaian Satpol PP Jembrana I Komang Putra Astika, dan staf Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Jembrana, Nyoman Darmada.

Keduanya dipindahtugaskan dari tempat kerja sebelumnya ke divisi baru.

Bupati Jembrana I Putu Artha menegaskan, hasil kajian dari Inspektorat Jembrana sudah memastikan dua oknum terbukti melakukan pelanggaran administrasi.

Sehingga, pembina PNS memutuskan untuk mengeluarkan sanksi administrasi sesuai dengan aturan yang berlaku. Yakni nonjob dan dipindahtugaskan.

Menurut bupati, meski diberi sanksi, dua oknum tersebut masih beruntung karena kasusnya diserahkan pada pemerintah daerah dan tidak diserahkan pada  aparat penegak hukum. Jika kasus ini diproses hukum, ia memastikan keduanya akan diberhentikan sebagai PNS karena pelanggarannya masuk ranah Tipikor (tindak pidana korupsi).

”Karena ini diserahkan pada Pemkab, maka pelanggaran hanya dikenakan sanksi administrasi sesuai aturan yakni di nonjobkan dan tidak lagi menjabat,” tegasnya.

Terkait sanksi, kata Bupati Artha, I Komang Putra Astika yang sebelumnya menjadi Kasubag Umum dan Kepegawaian Satpol PP Jembrana, dipindahtugaskan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Jembrana.

Sedangkan I Nyoman Darmada yang sebelumnya sebagai staf Bidang Penegakan Perundang Undangan Daerah Satpol PP Jembrana, dipindahkan seksi kebakaran bidang perlindungan masyarakat yang juga di Satpol PP Jembrana. “Karena tidak menjabat, tetap sebagai staf dan dipindahkan,” imbuhnnya.

Diketahui, dua orang oknum Satpol PP Jembrana yakni masing-masing Nyoman Darmada dan I Komang Putra Astika ditangkap tim saber pungli dari Satreskrim Polres Jembrana saat melakukan pungli terhadpa penduduk pendatang dan cewek kafe.

Uang pungli yang diakui kedua oknum sebagai uang pengertian sebesar Rp 350 ribu itu diamankan tim saber setelah petugas mendapat laporan dari korban.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/