31.3 C
Jakarta
19 November 2024, 20:11 PM WIB

BPJS Kesehatan Singaraja Rilis Progam Praktis, Apa Itu?

SINGARAJA – Dengan telah diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang 

Jaminan Kesehatan tentang penyesuaian iuran JKN khususnya iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang telah diberlakukan per 1 Januari 2020, 

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meluncurkan program PRAKTIS (Perubahan Kelas Tidak Sulit). 

Tujuan dalam program PRAKTIS ini adalah memfasilitasi peserta JKN-KIS untuk turun kelas khususnya bagi peserta yang merasa terbebani dengan disesuaikannya besaran iuran JKN-KIS. 

Dalam program perubahan data khususnya perubahan kelas ini dapat dilakukan di Mobile Customer Servisce (MCS), 

mobile JKN, Care Center BPJS Kesehatan 1500 400 atau dapat datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Komang Devi Mertadhi, 22, salah satu perserta yang datang ke Kantor BPJS Kesehatan saat akan mengurus perubahan data kepesertaannya untuk turun kelas mengungkapkan kepada tim jamkesnews, Senin (6/1) lalu.

“Sebenarnya saya sudah tahu jika untuk perubahan data peserta dapat dilakukan melalui aplikasi mobile JKN namun saya memilih untuk datang langsung ke 

Kantor BPJS Kesehatan Cabang Singaraja untuk menurunkan kelas perawatan saya dari kelas 1 menjadi kelas 2 karena saya belum paham betul cara menggunakan aplikasi mobile JKN,” jelasnya.

Devi – begitu sapaannya pun mengungkapkan alasanya turun kelas perawatan. “Membayar iuran JKN-KIS memang menjadi salah satu prioritas utama saya setiap bulan. 

Namun, karena ada prioritas lain yang harus saya dan keluarga utamakan juga, untuk memenuhi semua kebutuhan yang menjadi prioritas saya.

Saya memutuskan untuk menurunkan kelas kepesertaan JKN-KIS saya, hal ini juga agar pembayaran siuran JKN-KIS saya 

juga lancar setiap bulannya, tidak menunggak. Hal ini juga demi keberlangsungan program JKN-KIS,” tambahnya.

Tidak hanya itu, Devi juga mengutarakan kemudahan dari program PRAKTIS ini. “Salah satu kemudahan dari program PRAKTIS BPJS Kesehatan ini, 

saya tidak perlu menunggu setahun untuk bisa pindah kelas, sangat cepat dan praktis tentunya. 

Pelayanan yang diberikan oleh petugas loket BPJS Kesehatan Cabang Singaraja pun begitu ramah dan cepat walaupun antrian sedang ramai,” ujarnya sambil tersenyum 

Ia pun mengucapkan terima kasih kepada BPJS Kesehatan karena telah memberikan kemudahan bagi masyarakat dan peserta JKN-KIS. 

Pada kesempatan yang sama Ni Putu Yuniari Dewi, salah satu petugas loket pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Singaraja yang bertugas saat itu memberikan komentarnya kepada tim Jamkesnews.

“Akhir-akhir ini di kantor BPJS Kesehatan Cabang Singaraja ramai dikunjungi peserta yang ingin menurunkan kelas kepesertaannya. 

Dari peserta yang datang tersebut rata-rata merupakan peserta yang belum memahami aplikasi mobile JKN atau tidak menggunakan smartphone dalam kesehariannya,” tutup Yuni. (rba)

SINGARAJA – Dengan telah diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang 

Jaminan Kesehatan tentang penyesuaian iuran JKN khususnya iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang telah diberlakukan per 1 Januari 2020, 

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meluncurkan program PRAKTIS (Perubahan Kelas Tidak Sulit). 

Tujuan dalam program PRAKTIS ini adalah memfasilitasi peserta JKN-KIS untuk turun kelas khususnya bagi peserta yang merasa terbebani dengan disesuaikannya besaran iuran JKN-KIS. 

Dalam program perubahan data khususnya perubahan kelas ini dapat dilakukan di Mobile Customer Servisce (MCS), 

mobile JKN, Care Center BPJS Kesehatan 1500 400 atau dapat datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Komang Devi Mertadhi, 22, salah satu perserta yang datang ke Kantor BPJS Kesehatan saat akan mengurus perubahan data kepesertaannya untuk turun kelas mengungkapkan kepada tim jamkesnews, Senin (6/1) lalu.

“Sebenarnya saya sudah tahu jika untuk perubahan data peserta dapat dilakukan melalui aplikasi mobile JKN namun saya memilih untuk datang langsung ke 

Kantor BPJS Kesehatan Cabang Singaraja untuk menurunkan kelas perawatan saya dari kelas 1 menjadi kelas 2 karena saya belum paham betul cara menggunakan aplikasi mobile JKN,” jelasnya.

Devi – begitu sapaannya pun mengungkapkan alasanya turun kelas perawatan. “Membayar iuran JKN-KIS memang menjadi salah satu prioritas utama saya setiap bulan. 

Namun, karena ada prioritas lain yang harus saya dan keluarga utamakan juga, untuk memenuhi semua kebutuhan yang menjadi prioritas saya.

Saya memutuskan untuk menurunkan kelas kepesertaan JKN-KIS saya, hal ini juga agar pembayaran siuran JKN-KIS saya 

juga lancar setiap bulannya, tidak menunggak. Hal ini juga demi keberlangsungan program JKN-KIS,” tambahnya.

Tidak hanya itu, Devi juga mengutarakan kemudahan dari program PRAKTIS ini. “Salah satu kemudahan dari program PRAKTIS BPJS Kesehatan ini, 

saya tidak perlu menunggu setahun untuk bisa pindah kelas, sangat cepat dan praktis tentunya. 

Pelayanan yang diberikan oleh petugas loket BPJS Kesehatan Cabang Singaraja pun begitu ramah dan cepat walaupun antrian sedang ramai,” ujarnya sambil tersenyum 

Ia pun mengucapkan terima kasih kepada BPJS Kesehatan karena telah memberikan kemudahan bagi masyarakat dan peserta JKN-KIS. 

Pada kesempatan yang sama Ni Putu Yuniari Dewi, salah satu petugas loket pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Singaraja yang bertugas saat itu memberikan komentarnya kepada tim Jamkesnews.

“Akhir-akhir ini di kantor BPJS Kesehatan Cabang Singaraja ramai dikunjungi peserta yang ingin menurunkan kelas kepesertaannya. 

Dari peserta yang datang tersebut rata-rata merupakan peserta yang belum memahami aplikasi mobile JKN atau tidak menggunakan smartphone dalam kesehariannya,” tutup Yuni. (rba)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/