28.4 C
Jakarta
16 Januari 2025, 11:09 AM WIB

Surat Karantina Lengkap, Ikan dan Cumi 800 Kg Disita, Ternyata…

GILIMANUK – Satu pikap komoditi perikanan yang dibawa Akhmad Husni Faudzan, 23, asal Sidoarjo, Jawa Timur, memang bukan komoditi terlarang diantarpulaukan.

Apalagi, pada saat dibawa ke Bali sudah dilengkapi sertifikat kesehatan dari Karantina. Namun, 8 kuintal ikan dan cumi-cumi segar itu tetap ditahan polisi.

“Namun, di dalam sertifikat kesehatan itu hanya tertulis ikan segar dengan berat 800 kilogram ikan segar, tidak menyebutkan secara khusus jenis ikan

dan setelah diperiksa lebih teliti ternyata juga ditemukan cumi-cumi segar. Jadi dengan demikian keabsahan dokumennya

secara normatif tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol Nyoman Subawa.

Sehingga pengiriman 41 box sterofoam ikan dan cumi yang dikirim oleh H Yakman dari Sidoarjo dengan tujuan Kedonganan, Badung itu menyalahi ketentuan UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

“Nanti kami limpahkan ke Kantor Karantina Ikan Wilayah kerja Gilimanuk agar diambil tindakan karantina sesuai kesalahan dokumen yang dibawanya,” ungkapnya.

Sementara itu Faudzan mengaku dirinya hanya membawa barang ke Bali. “Memang saya juga yang mengurus sertifikat karantina

sesuai pemberitahuan pemilik barang yang memberi tahu ikan, tidak tahu kalau ada cumi-cumi,” bebernya.

GILIMANUK – Satu pikap komoditi perikanan yang dibawa Akhmad Husni Faudzan, 23, asal Sidoarjo, Jawa Timur, memang bukan komoditi terlarang diantarpulaukan.

Apalagi, pada saat dibawa ke Bali sudah dilengkapi sertifikat kesehatan dari Karantina. Namun, 8 kuintal ikan dan cumi-cumi segar itu tetap ditahan polisi.

“Namun, di dalam sertifikat kesehatan itu hanya tertulis ikan segar dengan berat 800 kilogram ikan segar, tidak menyebutkan secara khusus jenis ikan

dan setelah diperiksa lebih teliti ternyata juga ditemukan cumi-cumi segar. Jadi dengan demikian keabsahan dokumennya

secara normatif tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol Nyoman Subawa.

Sehingga pengiriman 41 box sterofoam ikan dan cumi yang dikirim oleh H Yakman dari Sidoarjo dengan tujuan Kedonganan, Badung itu menyalahi ketentuan UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

“Nanti kami limpahkan ke Kantor Karantina Ikan Wilayah kerja Gilimanuk agar diambil tindakan karantina sesuai kesalahan dokumen yang dibawanya,” ungkapnya.

Sementara itu Faudzan mengaku dirinya hanya membawa barang ke Bali. “Memang saya juga yang mengurus sertifikat karantina

sesuai pemberitahuan pemilik barang yang memberi tahu ikan, tidak tahu kalau ada cumi-cumi,” bebernya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/