32.1 C
Jakarta
20 April 2024, 13:56 PM WIB

Duh, Pengembang Nakal di Gianyar Nekat Tak Urus Izin Perumahan

GIANYAR  – Pembangunan perumahan terus menjamur di Gianyar. Namun, pengembang nekat membangun tanpa mengurus izin. 

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gianyar tak bisa langsung menyetop perumahan bodong itu.

Banyaknya perumahan tanpa izin lengkap itu terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) yang digelar oleh Satpol PP Gianyar. 

Ada dua lokasi perumahan yang disasar. Yakni perumahan di Desa Temesi dan di Desa Tulikup. Keduanya berada di Kecamatan Gianyar.

Perumahan yang disidak itu telah berdiri sampai atap. Hampir finishing. “Perumahan yang disidak tidak bisa menunjukkan izin,” tegas Kepala Satpol PP Gianyar Made Watha.

Petugas tidak bisa langsung menghentikan pembangunan perumahan tanpa izin itu. Watha beralasan ada prosedur yang harus dilalui. 

“SOP (Standa Operasional Prosedur, red) kami diawali pembinaan dulu, kalau tidak digubris baru memberikan Surat Peringatan (SP),” jelasnya.

SP itu pun berjenjang. Yakni SP 1 hingga 3. “Kalau sampai diberikan SP 3 belum mengurus izin, baru kami stop pembangunannya,” tegas pria berkumis itu.

Mengenai fenomena nakal para pengembang, Watha mengimbau pengembang taat aturan. 

“Kami ingin para pengusaha atau pengembang, bilamana membangun atau berusaha agar urus izin dulu. Supaya sesuai aturan aman,” jelasnya.

Disamping itu, pengembang juga diminta untuk memberikan kejelasan kepada calon pembeli. 

“Dengan mengurus izin, pembeli jelas dan tahu asal-usul bangunam itu, sehingga pembeli merasa nyaman. Kita kan negara hukum, agar setiap warga taat aturan,” pungkasnya

GIANYAR  – Pembangunan perumahan terus menjamur di Gianyar. Namun, pengembang nekat membangun tanpa mengurus izin. 

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gianyar tak bisa langsung menyetop perumahan bodong itu.

Banyaknya perumahan tanpa izin lengkap itu terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) yang digelar oleh Satpol PP Gianyar. 

Ada dua lokasi perumahan yang disasar. Yakni perumahan di Desa Temesi dan di Desa Tulikup. Keduanya berada di Kecamatan Gianyar.

Perumahan yang disidak itu telah berdiri sampai atap. Hampir finishing. “Perumahan yang disidak tidak bisa menunjukkan izin,” tegas Kepala Satpol PP Gianyar Made Watha.

Petugas tidak bisa langsung menghentikan pembangunan perumahan tanpa izin itu. Watha beralasan ada prosedur yang harus dilalui. 

“SOP (Standa Operasional Prosedur, red) kami diawali pembinaan dulu, kalau tidak digubris baru memberikan Surat Peringatan (SP),” jelasnya.

SP itu pun berjenjang. Yakni SP 1 hingga 3. “Kalau sampai diberikan SP 3 belum mengurus izin, baru kami stop pembangunannya,” tegas pria berkumis itu.

Mengenai fenomena nakal para pengembang, Watha mengimbau pengembang taat aturan. 

“Kami ingin para pengusaha atau pengembang, bilamana membangun atau berusaha agar urus izin dulu. Supaya sesuai aturan aman,” jelasnya.

Disamping itu, pengembang juga diminta untuk memberikan kejelasan kepada calon pembeli. 

“Dengan mengurus izin, pembeli jelas dan tahu asal-usul bangunam itu, sehingga pembeli merasa nyaman. Kita kan negara hukum, agar setiap warga taat aturan,” pungkasnya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/