GIANYAR – Sejak penerapan denda masker pada 7 September lalu, ada 26 pelanggar yang terjaring. Mereka wajib membayar denda Rp100 ribu. Namun baru terkumpul Rp 2,4 juta. Dua pelanggar belum membayar denda.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar, I Made Watha menyatakan, dengan Kamis (5/11) tercatat 26 orang pelanggar masker yang terjaring razia. Mereka tidak mengenakan atau tidak membawa masker. “Yang didenda sampai saat ini sebanyak 26 orang. Namun lagi 2 orang masih belum membayar denda,” tegasnya, kemarin.
Mereka yang belum membayar denda, masih terdata. “Yang belum bayar denda, sita KTP atau SIM-nya sebagai jaminan,” ujarnya.
Lanjut Watha, uang hasil denda yang sudah terkumpul sudah disetorkan ke kas daerah, “Bendahara Satpol PP Gianyar sudah menyetorkan uang denda tersebut ke kas daerah,” ujarnya.
Sampai saat ini, pihaknya masih menemukan banyak masyarakat yang masih salah mengenakan masker. Terbanyak, masyarakat mengenakan masker di dagu. “Yang ditegur dan dibina karena salah memakai masker jumlahnya ratusan,” jelasnya.
Mereka yang salah pakai masker telah dibina. “Kami dari tim gabungan TNI-Polri, Pol PP, dan Dishub memberikan sanksi push up, menghafal pancasila, dan lain lain,” ungkapnya.
Pihaknya mengatakan, setiap hari melakukan pemantauan di tempat-tempat keramaian untuk memastikan masyarakat tertib menjalankan protokol kesehatan.
“Hampir setiap hari kami melakukan pemantauan di obyek-obyek keramaian dan memastikan masyarakat patuh protokol kesehatan,” terangnya.
Dia berharap, masyarakat dapat selalu tertib menjalankan protokol kesehatan. Masyarakat wajib menerapkan 3M. Yakni mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.
“Masyarakat kami harapkan dalam penggunaan masker biar benar. Jangan menggunakan masker di dagu. Yang benar adalah agar mulut dan hidung tertutup dengan baik,” pungkasnya.