DENPASAR – Polemik Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan kian meningkat. Nyaris semua musisi melakukan penolakan terhadap RUU tersebut.
Musisi menganggap RUU Permusikan justru mengekang kebebasan berekpresi dan banyak lagi yang merugikan lainnya.
Dalam membuat suatu perundang-undangan, tentu dibutuhkan naskah akademik. Yang menarik, dalam naskah akademik yang digunakan oleh RUU ini dinilai tidak serius bahkan dianggap tidak layak.
Hal tersebut disampaikan oleh Wayan Gendo Suardana, aktivis yang dikenal banyak berkiprah pada isu sosial termasuk isu kebebasan berekspresi.
“Iya, bayangkan saja, naskah akademik kok referensinya pakai blogspot, yang dalam dunia akademik sumber seperti itu sangat diragukan dan tidak layak digunakan sebagai referensi,” ujar Gendo.
Dalam Naskah Akademik yang dipertanggungjawabkan oleh Dr. Inosentius Samsul SH tersebut dikatakan oleh Gendo sangat diragukan karena juga menggunakan referensi dari diktat atau bahan pelatihan.
“Bagaimana kelayakannya? Dalam kaidah penulisan ilmiah ini dapat dipastikan dicoret karena diragukan sebagai referensi ilmiah,” tegas pria yang kerap membela musisi yang selama ini dikriminalisasi seperti band Ed Eddy n Residivis.
Bagi Gendo, RUU ini akan sangat menentukan nasib musisi di negeri ini bahkan menentukan baik buruknya dunia musik Indonesia.
“Lantas RUU yang menjadi dasar atau acuan penyusunan RUU Permusikan disusun dengan referensi yang serampangan? Berapa parahnya penyusunan UU di republik ini?” herannya.
Menurutnya, melihat dari daftar pustakanya saja, naskah akademik ini sudah tidak layak digunakan sebagai acuan penyusunan RUU.
Pria yang juga praktisi hukum ini juga melihat terlalu banyak lompatan cara pikir dari RUU ke Naskah Akademik.
Misalnya soal larangan dalam proses kreasi, tidak ada satu ulasan dan analisis yang komprehensif apakah pidana itu perlu dalam
proses kreasi sedangkan masalah-masalah tersebut sebenarnya susah banyak di atur di beberapa UU seperti KUHP.