DENPASAR – Dalam melindungi kesehatan masyarakat dari peredaran produk pangan saat bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2019 ini, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar melakukan intensifikasi pengawasan bekerjasama dengan lintas sektor.
Target diutamakan pada pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE), kedaluwarsa dan rusak (penyok, kaleng berkarat dan lainnya) pada sarana distribusi pangan (import/distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, serta para pembuat dan penjual parsel) dan pangan jajanan untuk buka puasa/takjil.
Kegiatan intensifikasi dilaksanakan sejak dua minggu sebelum bulan Ramadhan, dimulai pada 22 April 2019.
Hasilnya, jumlah temuan total 90 item (567 kemasan) yang diperiksa dari tiga Kabupaten/Kota, Badung, Denpasar dan Tabanan, sebagian besar ditemukan produk kedaluarsa dengan persentas 75 persen. Sedangkan untuk produk rusak ditemukan 22 persen dan TIE 3 persen.
“Untuk itu, saya mengimbau kepada masyarakat untuk cerdas memilih sebelum membeli atau mengonsumsi produk obat dan makanan melalui Cek KLIK (cek label, cek izin edar dan cek kadaluarsa),” ungkap Kepala BBPOM di Denpasar, Dra, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni. Apt saat melakukan pengawasan produk pangan jajajan untuk buka puasa/takjil dengan mobil laboratorium keliling di Denpasar pada Senin (6/5).
Pada saat diwawancarai, pihaknya baru saja melakukan intensifikasi produk yang dijual di Supermarket dan pasar pangan jajanan untuk buka puasa/takjil di kampung jawa, Denpasar. Hasil yang diterima Jawa Pos Radar Bali, di Supermarket Tiara Dewata, pihaknya mengambil 9 sampel dan di pasar takjil Kampung Jawa mengambil 21 sampel.
Seperti pepes ikan, bakso, tahu, kerupuk dan lainnya. Setelah dilakukan uji laboratorium di mobil keliling BBPOM, semua sampel yang diambil aman dan masuk dalam kategori Memenuhi Ketentuan (MK). Hasil uji cepat ini difokuskan pada parameter uji bahan berbahaya.
Namun bagaimana bila ditemukan adanya pelanggaran di sarana distribusi pangan maupun temuan pangan mengandung bahan berbahaya? Aryapatni mengaku akan ditindaklanjuti kepada pemilik atau penanggung jawab sarana dan ataupun penjual uang ditemukan melakukan penyimpangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Jika diperlukan, dapat diproses sampai tahap pro-justitia,” tegasnya.
Pihakny juga menegaskan, intensifikasi pengawasan dilakukan bersama dengan lintas sektor dan melalui pemberdayaan masyarakat, termasuk pramuka untuk melaporkan secara aktif kepada Balai Besar POM di Denpasar jika menemukan produk Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK). Apabila ada keraguan, dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) BBPOM di Denpasar Telepon. (0361) 234597 atau Call Center BPOM 1500533.