33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:15 PM WIB

Narkoba Masuk Desa-Desa di Jembrana, Petani Dibekuk saat Pesta Sabu

NEGARA– Peredaran narkoba di Jembrana mulai masuk ke desa-desa. Terbukti dari hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Jembrana,

dua orang tersangka pengguna narkoba diamankan saat pesta sabu-sabu di rumah salah satu tersangka di Banjar Baluk 2, Desa Baluk, Negara.

Polisi langsung menyita barang bukti sabu-sabu dan barang bukti lainnya dari lokasi penangkapan di rumah tersangka.

Penangkapan dua tersangka I Putu Suartika alias Apel, 40, dan I Komang Ardiawan alias Mang Ndul, 34, dilakukan Satresnarkoba pada bulan Agustus lalu.

Berawal dari informasi masyakat mengenai tersangka Mang Ndul di Desa Baluk, yang terendus sebagai pengguna narkoba.

Saat melakukan penggerebekan, polisi mengamankan Apel yang keluar dari rumah tersangka Mang Ndul.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua plastik klip bening yang berisi sabu-sabu,” kata Wakapolres Jembrana Kompol Supriadi Rahman didamping Kasatresnarkoba AKP I Komang Muliyadi, Jumat (6/9).

Polisi kemudian menangkap Mang Ndul yang bekerja sebagai karyawan swasta ini dalam rumahnya. Dari hasil penggeledahan rumah tersangka ditemukan dompet berisi bong, korek api, gunting dan potongan pipet.

Barang bukti tersebut usai digunakan kedua tersangka untuk mengisap sabu-sabu. “Kedua pelaku diduga usai menggunakan sabu-sabu” ujarnya.

Dari pengakuan Apel yang berprofesi sebagai petani tersebut, barang bukti dua paket sabu-sabu diperoleh dari seseorang bernama Doyok.

Apel membeli sabu-sabu dengan cara tempel. Barang bukti sabu-sabu seberat 0,70 gram, sisa dari yang telah digunakan oleh kedua tersangka.  “Mengenai Doyok, saat ini masih kami kembangkan,” terangnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 atau ayat 127 ayat 1 huruf a

undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun pidana penjara. 

NEGARA– Peredaran narkoba di Jembrana mulai masuk ke desa-desa. Terbukti dari hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Jembrana,

dua orang tersangka pengguna narkoba diamankan saat pesta sabu-sabu di rumah salah satu tersangka di Banjar Baluk 2, Desa Baluk, Negara.

Polisi langsung menyita barang bukti sabu-sabu dan barang bukti lainnya dari lokasi penangkapan di rumah tersangka.

Penangkapan dua tersangka I Putu Suartika alias Apel, 40, dan I Komang Ardiawan alias Mang Ndul, 34, dilakukan Satresnarkoba pada bulan Agustus lalu.

Berawal dari informasi masyakat mengenai tersangka Mang Ndul di Desa Baluk, yang terendus sebagai pengguna narkoba.

Saat melakukan penggerebekan, polisi mengamankan Apel yang keluar dari rumah tersangka Mang Ndul.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua plastik klip bening yang berisi sabu-sabu,” kata Wakapolres Jembrana Kompol Supriadi Rahman didamping Kasatresnarkoba AKP I Komang Muliyadi, Jumat (6/9).

Polisi kemudian menangkap Mang Ndul yang bekerja sebagai karyawan swasta ini dalam rumahnya. Dari hasil penggeledahan rumah tersangka ditemukan dompet berisi bong, korek api, gunting dan potongan pipet.

Barang bukti tersebut usai digunakan kedua tersangka untuk mengisap sabu-sabu. “Kedua pelaku diduga usai menggunakan sabu-sabu” ujarnya.

Dari pengakuan Apel yang berprofesi sebagai petani tersebut, barang bukti dua paket sabu-sabu diperoleh dari seseorang bernama Doyok.

Apel membeli sabu-sabu dengan cara tempel. Barang bukti sabu-sabu seberat 0,70 gram, sisa dari yang telah digunakan oleh kedua tersangka.  “Mengenai Doyok, saat ini masih kami kembangkan,” terangnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 atau ayat 127 ayat 1 huruf a

undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun pidana penjara. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/