28.2 C
Jakarta
21 November 2024, 20:45 PM WIB

Terapkan e-Rekap di Pilkada 2020, Jembrana Nihil Blank Spot

NEGARA – Pada Pilkada 2020, KPU Jembrana menerapkan rekapitulasi elektronik (e-rekap) dari setiap TPS yang tersebar di seluruh Jembrana.

Namun, karena mengandalkan jaringan internet kendalanya adalah jaringan. KPU Jembrana memastikan tidak ada TPS yang blank spot atau tidak ada sinyal sama sekali.

Ketua KPU Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara mengatakan, berdasar hasil pengecekan ke sejumlah lokasi yang awalnya disebut masuk wilayah blank spot, ternyata hanya untuk beberapa provider jaringan sinyalnya lemah.

“Kalau blank spot nihil, tetapi hanya lemah saja sinyal. Itupun hanya provider tertentu,” terang Tangkas Sudiantara.

Menurutnya, wilayah yang terkendala jaringan sinyal yang lemah di beberapa lokasi yang daerahnya rendah.

Misalnya di wilayah sekitar pantai Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru, provider tertentu sinyalnya lemah tetapi provider lain justru sinyalnya sangat kuat.

Penggunaan e-rekap yang baru pertama kali dilakukan pada Pilkada 2020 ini, untuk mengetahui lebih cepat hasil pemungutan dan penghitungan suara di setiap TPS.

Dengan menggunakan e -rekap, KPU bisa mengetahui lebih dulu perolehan hasil pencoblosan yang dilakukan 9 Desember.

Namun demikian, hasil e – rekap ini bukan dasar untuk menetapkan calon terpilih. Hasil pemungutan suara yang sah tetap menggunakan rekapitulasi dan pleno berjenjang.

Dari hasil pungut hitung di TPS, selanjutnya diplenokan di tingkat kecamatan dan terakhir pleno di tingkat kabupaten.

“Hasil pemungutan suara yang sah, hanya yang direkap berjenjang dan ditetapkan dalam pleno KPU,“ tegasnya.

NEGARA – Pada Pilkada 2020, KPU Jembrana menerapkan rekapitulasi elektronik (e-rekap) dari setiap TPS yang tersebar di seluruh Jembrana.

Namun, karena mengandalkan jaringan internet kendalanya adalah jaringan. KPU Jembrana memastikan tidak ada TPS yang blank spot atau tidak ada sinyal sama sekali.

Ketua KPU Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara mengatakan, berdasar hasil pengecekan ke sejumlah lokasi yang awalnya disebut masuk wilayah blank spot, ternyata hanya untuk beberapa provider jaringan sinyalnya lemah.

“Kalau blank spot nihil, tetapi hanya lemah saja sinyal. Itupun hanya provider tertentu,” terang Tangkas Sudiantara.

Menurutnya, wilayah yang terkendala jaringan sinyal yang lemah di beberapa lokasi yang daerahnya rendah.

Misalnya di wilayah sekitar pantai Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru, provider tertentu sinyalnya lemah tetapi provider lain justru sinyalnya sangat kuat.

Penggunaan e-rekap yang baru pertama kali dilakukan pada Pilkada 2020 ini, untuk mengetahui lebih cepat hasil pemungutan dan penghitungan suara di setiap TPS.

Dengan menggunakan e -rekap, KPU bisa mengetahui lebih dulu perolehan hasil pencoblosan yang dilakukan 9 Desember.

Namun demikian, hasil e – rekap ini bukan dasar untuk menetapkan calon terpilih. Hasil pemungutan suara yang sah tetap menggunakan rekapitulasi dan pleno berjenjang.

Dari hasil pungut hitung di TPS, selanjutnya diplenokan di tingkat kecamatan dan terakhir pleno di tingkat kabupaten.

“Hasil pemungutan suara yang sah, hanya yang direkap berjenjang dan ditetapkan dalam pleno KPU,“ tegasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/