25.2 C
Jakarta
20 November 2024, 1:17 AM WIB

Alamak…Lagi Asyik Pacaran, Pengedar Narkoba Diciduk

AMLAPURA – I Gede Wibawa alias Bawa, 38, warga Desa Nongan, Kecamatan Rendang, akhirnya ditangkap personil Satreskoba Polres Karangasem karena nekat menjual narkoba jenis sabu-sabu.

Pelaku ditangkap di kediamannya saat sedang berdua-duaan dengan kekasihnya. Kabag Ops Polres Karangasem Kompol Heri Supriawan didampingi Kasatreskoba AKP Agus Trisnada

mengungkapkan, penangkapan Bawa itu dilakukan berawal informasi dari masyarakat di tempat usaha laundry yang sekaligus tempat tinggal pelaku ada aktivitas yang mencurigakan.

Setelah menjadi target operasi selama dua bulan terakhir ini, akhirnya dilakukan penyergapan ke rumah pelaku. Saat menggeledah badan tersangka dan juga pacarnya yang berinisial ER, polisi tak menemukan apa-apa.

“Barang bukti sabut-sabu dan perlengkapan nyabu baru ditemukan setelah polisi menggeledah isi kamar,” katanya.

Barang bukti sabu-sabu yang ditemukan terdiri dari dua paket disimpan dalam botol permen karet cylitol, dua paket disimpan di bekas bungkus rokok dan satu paket sisa pakai di meja rias.

Selain itu polisi mengamankan sebuah timbangan digital, empat buah korek api, sebuah pemantik api kompor gas, empat buah rangkaian bong dan satu bendel plastik klip kosong.

Selain itu, pihaknya menemukan sebuah tas pinggang hitam dan dompet berisi uang Rp 950 ribu. “Total keseluruhan barang bukti yang diduga narkotika yaitu mencapai berat bersih 2,24 gram,” terangnya.

Heri Supriawan menyatakan, tersangka membeli narkoba itu dengan sistem tempel di daerah Gatot Subroto Timur, Denpasar.

Tersangka diduga sudah menjalankan bisnis terlarangnya itu sejak setahun terakhir. Sedangkan barang bukti yang kini diamankan polisi baru dibeli tujuh hari lalu.

“Dia ngaku terakhir beli tiga gram bersih seharga Rp 4,2 juta. Kemudian dijual Rp 900 ribu per paket kecil,” bebernya.

Atas perbuatannya, I Gede Wibawa dijerat UU No 35 Tahun 2009 tentang narkoba, berperan sebagai pengedar dengan ancaman

pidana kurungan minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar. 

AMLAPURA – I Gede Wibawa alias Bawa, 38, warga Desa Nongan, Kecamatan Rendang, akhirnya ditangkap personil Satreskoba Polres Karangasem karena nekat menjual narkoba jenis sabu-sabu.

Pelaku ditangkap di kediamannya saat sedang berdua-duaan dengan kekasihnya. Kabag Ops Polres Karangasem Kompol Heri Supriawan didampingi Kasatreskoba AKP Agus Trisnada

mengungkapkan, penangkapan Bawa itu dilakukan berawal informasi dari masyarakat di tempat usaha laundry yang sekaligus tempat tinggal pelaku ada aktivitas yang mencurigakan.

Setelah menjadi target operasi selama dua bulan terakhir ini, akhirnya dilakukan penyergapan ke rumah pelaku. Saat menggeledah badan tersangka dan juga pacarnya yang berinisial ER, polisi tak menemukan apa-apa.

“Barang bukti sabut-sabu dan perlengkapan nyabu baru ditemukan setelah polisi menggeledah isi kamar,” katanya.

Barang bukti sabu-sabu yang ditemukan terdiri dari dua paket disimpan dalam botol permen karet cylitol, dua paket disimpan di bekas bungkus rokok dan satu paket sisa pakai di meja rias.

Selain itu polisi mengamankan sebuah timbangan digital, empat buah korek api, sebuah pemantik api kompor gas, empat buah rangkaian bong dan satu bendel plastik klip kosong.

Selain itu, pihaknya menemukan sebuah tas pinggang hitam dan dompet berisi uang Rp 950 ribu. “Total keseluruhan barang bukti yang diduga narkotika yaitu mencapai berat bersih 2,24 gram,” terangnya.

Heri Supriawan menyatakan, tersangka membeli narkoba itu dengan sistem tempel di daerah Gatot Subroto Timur, Denpasar.

Tersangka diduga sudah menjalankan bisnis terlarangnya itu sejak setahun terakhir. Sedangkan barang bukti yang kini diamankan polisi baru dibeli tujuh hari lalu.

“Dia ngaku terakhir beli tiga gram bersih seharga Rp 4,2 juta. Kemudian dijual Rp 900 ribu per paket kecil,” bebernya.

Atas perbuatannya, I Gede Wibawa dijerat UU No 35 Tahun 2009 tentang narkoba, berperan sebagai pengedar dengan ancaman

pidana kurungan minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/